Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Terkait Kasus Lukas Enembe

(KPK) melakukan upaya penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY), Senin (19/6/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in KPK Tahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Terkait Kasus Lukas Enembe
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri), ketika mengungkapkan soal penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). 

Roy dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Sementara itu, Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023) lalu.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gerius One Yoman Tersangka Pengembangan Kasus Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK juga lebih dulu mengumumkan dua tersangka penyuap Lukas, yaitu Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Roy, Gerius, dan Fredrik Banne telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023.

Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas