Lukas Enembe Marah ke Jaksa soal Dakwaan Terima Uang Rp 45,8 Miliar: Nggak Benar Woy!
Lukas Enembe marah terhadap dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 45,8 miliar dalam persidangan, Senin (19/6/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Masih tidak terima, Lukas Enembe kembali marah di tengah percakapan antara hakim dengan pihak keluarga terdakwa.
"Tipu-tipu ini. Tidak benar. Semuanya itu omong kosong," kata Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang, Hakim Ancam Cabut Sidang Offline
Hakim pun meminta kepada pihak keluarga dan simpatisan untuk menenangkan Lukas Enembe.
"Tolong dari pihak keluarga dan simpatisan dari terdakwa untuk tenang. Kami, kemarin, dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara untuk sidang secara offline, bukan online."
"Untuk persidangan secara online, kami tidak melanggar aturan juga karena sudah ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 untuk persidangan secara online," katanya.
Rianto pun mengancam Lukas Enembe jika ribut kembali saat persidangan, maka sidang akan digelar secara online.
"Tapi apabila saudara, di dalam persidangan seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut kembali sidang offline dan akan mengajukan persidangan online dengan segala resiko," jelasnya.
Setelah mengingatkan Lukas Enembe, hakim pun meminta kembali kepada jaksa untuk melanjutkan membacakan dakwaan.
Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe digelar pada Senin (19/6/2023) hari ini.
Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Baca juga: Sempat Diskors 5 Menit, Lukas Enembe Izin ke Toilet saat Jaksa Bacakan Surat Dakwaan
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar mulai pukul 10.00 WIB.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe