Lukas Enembe Marah ke Jaksa soal Dakwaan Terima Uang Rp 45,8 Miliar: Nggak Benar Woy!
Lukas Enembe marah terhadap dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 45,8 miliar dalam persidangan, Senin (19/6/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe marah kepada jaksa terkait dakwaan yang disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Awalnya, jaksa membacakan dakwaan bahwa Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp45,8 miliar.
Namun, Lukas Enembe tidak terima dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya dan menuding bahwa hal tersebut tidaklah benar.
"Menerima hadiah atau janji yang sekurangnya Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebesar Rp 10.413.929...," kata jaksa saat belum selesai dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Woy, nggak benar woy! Hitungan dari mana itu? Tidak benar itu, darimana saya menerima itu?" teriak Lukas Enembe kepada jaksa.
Tak hanya jaksa, asisten yang mendampingnya juga menjadi sasaran kemarahan Lukas Enembe lantaran dakwaan yang dibacakan dinilai tidak benar.
Baca juga: Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik
Bahkan, kemarahan Lukas Enembe disertai pukulan ke tangan pengacaranya.
"Nggak benar itu. Wooy nggak benar itu! Hakim, saya tidak tahu tentang ini," kata Lukas Enembe kepada pengacaranya tersebut.
"Itu (dakwaan) tipu-tipu kau! Temuan itu darimana kau?" ucap Lukas Enembe lagi kepada jaksa.
Ketua majelis hakim, Rianto pun lalu meminta kepada pihak keluarga hadir untuk memberitahu Lukas Enembe agar tertib selama persidangan berlangsung.
"Ada keluarga atau istri dari terdakwa? Ada keluarganya? Tolong, ya diberi pengertian. Tolong saudara," tuturnya.
Tak hanya itu, hakim ketua juga bertanya kepada pihak keluarga apakah Lukas Enembe sudah meminum obatnya lantaran berdasarkan keterangan yang diterima, yang bersangkutan tidak mau minum.
"Saya hanya mau memastikan apakah pagi tadi, terdakwa sudah meminum obat yang disarankan oleh dokter?" tanya hakim.
"Menurut keterangan Bapak Lukas, tadi belum minum obat," kata salah satu pihak keluarga.
Masih tidak terima, Lukas Enembe kembali marah di tengah percakapan antara hakim dengan pihak keluarga terdakwa.
"Tipu-tipu ini. Tidak benar. Semuanya itu omong kosong," kata Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Mengamuk di Ruang Sidang, Hakim Ancam Cabut Sidang Offline
Hakim pun meminta kepada pihak keluarga dan simpatisan untuk menenangkan Lukas Enembe.
"Tolong dari pihak keluarga dan simpatisan dari terdakwa untuk tenang. Kami, kemarin, dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara untuk sidang secara offline, bukan online."
"Untuk persidangan secara online, kami tidak melanggar aturan juga karena sudah ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 untuk persidangan secara online," katanya.
Rianto pun mengancam Lukas Enembe jika ribut kembali saat persidangan, maka sidang akan digelar secara online.
"Tapi apabila saudara, di dalam persidangan seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut kembali sidang offline dan akan mengajukan persidangan online dengan segala resiko," jelasnya.
Setelah mengingatkan Lukas Enembe, hakim pun meminta kembali kepada jaksa untuk melanjutkan membacakan dakwaan.
Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe digelar pada Senin (19/6/2023) hari ini.
Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Baca juga: Sempat Diskors 5 Menit, Lukas Enembe Izin ke Toilet saat Jaksa Bacakan Surat Dakwaan
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar mulai pukul 10.00 WIB.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe