Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Tolak Minum Obat saat Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan

Lukas Enembe menolak minum obat saat mengikuti persidangan hari ini Senin (19/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lukas Enembe Tolak Minum Obat saat Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menolak minum obat saat mengikuti persidangan hari ini Senin (19/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap saat Lukas Enembe mengamuk ketika jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan.

"Apakah terdakwa ini sudah minum obat pagi, karena dari keterangan ini enggak mau minum (obat)," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada kolega dan keluarga Lukas.

"Sudah minum enggak? Saya hanya bertanya ke keluarga terdakwa. Saya hanya memastikan apakah pagi tadi terdakwa sudah minum obat yang disarankan dokter?," sambung hakim.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kuasa hukum yang duduk di samping Lukas Enembe kemudian memberikan jawaban bahwa terdakwa tidak meminum obat di pagi hari sesuai saran dokter.

"Menurut keterangan Bapak Lukas tadi tidak minum obat," kata kuasa hukum.

Hakim Rianto pun geram dengan sikap Lukas yang menolak minum obat.

Berita Rekomendasi

"Inilah masalah sakit itu, kalau enggak minum obat akan ada dampak. Jadi saudara harus displin," tegas hakim

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada awal persidangan, Lukas Enembe mengaku dirinya masih sakit.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan alasan surat keterangan dari dokter menyatakan Lukas dalam keadaan sehat.

"Kami harapkan saudara kooperatif. Memang saudara sakit namun sesuai dengan keterangan dokter menyatakan bahwa terdakwa bisa ikut persidangan.  Untuk itu kami majelis hakim sepakat melanjutkan persidangan saudara," kata Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas