Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enggak Perlu Repot, Ini Tips Gampang Bayar Pajak Online

Dengan melunasi kewajiban PKB hingga 30 Juni 2023, Anda secara otomatis akan masuk ke dalam undian untuk memenangkan motor listrik sebagai doorprize.

Penulis: Muhammad Fitrah Habibullah
zoom-in Enggak Perlu Repot, Ini Tips Gampang Bayar Pajak Online
UC Today
Ilustrasi membayar pajak secara online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membayar pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk juga warga DKI Jakarta. Bukan tanpa manfaat, pajak berperan penting sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk memaksimalkan pembangunan.

Apapun jenis pajaknya, penting bagi setiap wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat waktu sesuai dengan periode pembayaran dan nominal yang berlaku.

Nah, untuk memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah dalam pelayanan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini menghadirkan layanan pajak online untuk setiap wajib pajak, baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Tak perlu lagi ribet, Anda dapat melakukan pelayanan perpajakan daerah secara online dengan mengikuti langkah di bawah ini:

1)      Masuk ke situs resmi pajakonline.jakarta.go.id

2)      Registrasi sebagai wajib pajak menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)

3)      Jika berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi

BERITA REKOMENDASI

4)      Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak dapat login untuk memanfaatkan fasilitas dan layanan yang ada di situs pajak online

5)      Wajib pajak akan bisa mengakses data mengenai objek pajak yang ada dalam database BPRD jakarta, sesuai dengan NIK/NPWP wajib pajak

6)      Pembayaran dapat dilakukan dengan memilih kanal pembayaran yang tersedia

7)      Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul,silahkan hubungi/email UPPPD atau Samsat terdekat

Khusus untuk PKB, wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. Dengan kemudahan ini, diharapkan warga DKI Jakarta makin termotivasi untuk membayar pajak dengan tepat waktu.


Bayar PKB dapat hadiah motor listrik, begini caranya!

Bagi warga DKI Jakarta yang membayar PKB sebelum bulan Juni berakhir, Anda berkesempatan untuk mendapatkan hadiah menarik berupa motor listrik!

Dengan melunasi kewajiban PKB hingga 30 Juni 2023, Anda secara otomatis akan masuk ke dalam undian untuk memenangkan motor listrik sebagai doorprize.

Selain mendukung untuk membangun ibu kota Jakarta dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat juga bisa berperan dalam meningkatkan kualitas hidup lewat penggunaan kendaraan hemat energi.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera lunasi PKB Anda sebelum 30 Juni dan bawa pulang motor listrik yang hemat energi ramah lingkungan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program doorprize ini, kunjungi laman bapenda.jakarta.go.id, ya!

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas