KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG di Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Aminuddin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap saksi Aminuddin.
Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus yang sedang diusut KPK.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina.
Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka, termasuk dilakukannya penahanan.
Dalam pengusutan kasusnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Di sisi lain, KPK telah menambah masa pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun keempat orang yang dicegah adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, KPK Panggil Dua Saksi
Keempat orang yang terkait dengan perkara ini masa pencegahannya diperpanjang selama enam bulan kedepan.
"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," ujar Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).