Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Dorong Pelapor Duduk Bareng dengan Firli Bahuri

Firli Bahuri lolos dari ancaman sanksi etik yang semua berpeluang dijatuhkan kepadanya dalam kasus kebocoran data penyelidikan di Kemeterian Hukum HAM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Dorong Pelapor Duduk Bareng dengan Firli Bahuri
Ist
Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara capacity building di Jakarta pada 30-31 Mei 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), terkait laporan Brigjen Pol Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya bahwa Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti.

Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke dalam sidang etik.

"Artinya, laporan Endar Printoro dan kawan-kawan. sama sekali tidak kredibel," kata Pakar komunikasi Emrus Sihombing dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, selain tidak cukup bukti menunjukkan bahwa materi isi laporan mereka sangat lemah dan prematur.

Oleh karena itu, Emrus mengatakan salah bila publik menilai laporan mereka lebih berpijak pada pertimbangan emosional yang membara, misalnya ketidaksukaan kepada sosok Firli Bahuri, dari pada rasional dan profesional dari para pelapor.

"Jangankan Dewas merencanakan sidang etik, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti. Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan ke sidang etik, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi 'kehilangan muka'. Kasihan kan" ujarnya.

Untuk itulah, Emrus meminta, jangan terlalu mudah melaporkan seseorang jika fakta, data, bukti, dan argumentasi etika/hukum masih lemah dan sumir dengan memanfaatkan hak lapor dengan memakai diksi “diduga”. 

Berita Rekomendasi

Sebaiknya mengedepankan pengkajian mendalam dari aspek etika dan hukum tentang masalah yang sedang dihadapi.

"Atau membuka berbagai kanal komunikasi sehingga ada perjumpaan para pihak yang 'berseberangan' satu dengan yang lain, untuk mempertemukan persepsi dan pemahaman sekalipun tetap berbeda pandangan," terang Emrus.

Di sisi lain, dia menyebut bisa saja pihak yang dilapor diduga membocorkan rahasia negara kepada seseorang, setelah keputusan Dewas tersebut, membuat laporan pencemaran nama baik sekaligus membuka terang-benderang siapa yang melakukan dugaan pembocoran dokumen tersebut kepada aparat hukum sebagai dugaan tindak pidana.

"Untuk itu, menurut hemat saya, terjadi atau tidak nanti laporan dugaan tindak pidana tersebut, tidak ada salahnya Endar Priantoro dan kawan-kawan yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik menemui untuk berjumpa dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya untuk meminta maaf," kata Emrus.

Setelah perjumpaan mereka dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK, sejatinya mereka langsung melakukan jumpa pers untuk menyampaikan maaf secara terbuka kepada KPK dan publik.

Baca juga: Dewas KPK Tak Temukan Bukti Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Penyelidikan

"Mari kita dukung KPK berantas korupsi di Tanah Air, sampai negeri kita bersih dari korupsi untuk Indonesia Raya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas