Pemerintah Resmi Putuskan Cuti Bersama dan Libur Idul Adha Mulai Tanggal 28 hingga 30 Juni
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 memutuskan bahwa pemerintah menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 H
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 memutuskan bahwa pemerintah menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 H selama tiga hari, yakni tanggal 28-30 Juni 2023.
SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
“Iya,” kata Abdullah Azwar Anas, Selasa (20/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Rincian hari libur sesuai keputusan tersebut adalah tanggal 29 Juni Hari Raya Iduladha, sementara tanggal 28 dan 30 cuti bersama.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Iduladha 1444 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 dalam sidang isbat yang digelar pada hari Minggu (18/6/2023) kemarin.
Dengan demikian, perayaan Iduladha versi pemerintah pun berbeda dengan versi organisasi Muhammadiyah yang menetapkan Iduladha pada tanggal 28 Juni 2023.
Sebelumnya, pemerintah tidak mengadakan cuti bersama Iduladha 2023. Usulan penambahan hari libur pun digaungkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Hari libur Iduladha diusulkan menjadi dua hari agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat id dengan tenang dan khusyuk.
Jumat (16/6), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan para menteri telah menggelar rapat terkait usulan libur Iduladha dua hari di Kantor Mensesneg.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Umumkan Tambahan Cuti Bersama Idul Adha dalam Waktu Dekat
Kemudian, pada hari Sabtu (17/6), Muhadjir mengatakan bahwa usulan penambahan hari libur itu telah mendapatkan respons positif dari Presiden Joko Widodo.