Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Gerius One Yoman, Kadis PUPR Papua Kini Ditahan Terkait Kasus Lukas Enembe

Inilai peran Kadis PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY) yang kini ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Peran Gerius One Yoman, Kadis PUPR Papua Kini Ditahan Terkait Kasus Lukas Enembe
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Gerius One Yoman (GOY), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai tersangka, Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Inilai peran Kadis PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY) yang kini ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

"Tersangka GOY bersama-sama LE (Lukas Enembe) diduga membantu dan mengkondisikan RL (Rijatono Lakka) untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud."

"Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU," ujar Asep. 

Asep menuturkan, sejumlah data, informasi dan dokumen yang sudah dibocorkan oleh Gerius bersama Lukas membuat Rijatono dengan mudah mencuri start untuk menyiapkan persyaratan lelang. 

"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas."

"Dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," kata Asep.

GOY Dapat Rp 300 Juta 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, ketika mengungkapkan soal penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, ketika mengungkapkan soal penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Berita Rekomendasi

"Jadi setiap menang diberikan satu persen dari nilai kontraknya." 

"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp 300 juta," ungkap Asep.

Asep menuturkan, jumlah yang saat ini ditemukan KPK masih akan terus diselidiki. 

"Saat ini yang ditemukan oleh KPK adalah sebesar Rp 300 juta, tetapi ini akan terus kami sidik, kami carikan informasinya.

Gerius One Yoman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas