Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB NTT 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran SMA PPDB NTT dapat dilaksanakan secara offline maupun online melalui laman ntt.siap-ppdb.com.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PPDB NTT 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
https://ntt.siap-ppdb.com/#/03
Laman ntt.siap-ppdb.com untuk Pendaftaran SMA PPDB NTT 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2023 jenjang SMK akan dibuka pada akhir Juni 2023.

Pendaftaran SMA PPDB NTT dapat dilaksanakan secara offline maupun online melalui laman ntt.siap-ppdb.com.

Diketahui, pendaftaran SMA PPDB NTT dibuka melalui 2 jalur, yakni jalur umum dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Berikut adalah jadwal pendaftaran SMK PPDB NTT 2023:

- Pendaftaran: 30 Juni - 3 Juli 2023

- Verifikasi: 30 Juni - 3 Juli 2023

- Pengumuman: 4 Juli 2023

- Pendaftaran Ulang: 5 - 8 Juli 2023

PPDB NTT 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Laman ntt.siap-ppdb.com untuk pendaftaran PPDB NTT 2023 Jenjang SMK 2023

Baca juga: Pendaftaran SMA PPDB NTT 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Berita Rekomendasi

Cara Daftar SMA PPDB NTT secara Online

1. PPDB SMK secara Online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (Online) melalui website https://ntt.siap-ppdb.com yang telah disediakan dengan mekanisme jalur umum tanpa zonasi;

2. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (Online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 sekolah sebagai pilihan dengan meng-upload scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran;

3. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali atau Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya, maka dapat melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online dengan mengunggah dokumen-dokumen;

4. Pendaftaran untuk tiap kompetensi keahlian ditutup saat Kuota kompetensi keahlian telah penuh;

5. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar pada SMK tidak dapat mendaftar lagi ke SMK lain atau SMA lainnya;

6. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB dan tidak melalui papan pengumuman sekolah;

7. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima, tidak dapat mendaftar di SMA yang melaksanakan PPDB secara daring (online);

8. Calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat pendidik atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat adopsi atau Kartu Keluarga, dan SK Penempatan Tugas di sekolah tersebut, diberikan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5 persen dan pendaftaran juga secara online dan pendaftaran dilakukan secara online, untuk peserta didik yang datanya tidak ditemukan dalam database, maka melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online;

9. Apabila Kuota jalur anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur umum pada jadwal pendaftaran susulan.

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA/SMK Tahap 1, Simak Syarat dan Batas Waktunya

Syarat Umum Daftar SMA PPDB NTT

1. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2023/2024;

2. Berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023 Khusus bagi SMALB 23 Tahun;

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli yang terbit paling cepat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2023 atau Surat Keterangan Pindah yang terbit paling cepat 1 (satu) tahun dan didukung dengan bukti sekolah asal dari kota atau kabupaten tempat tujuan pendaftaran; dan

4. Untuk pendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga yang kemampuan ekonomi tidak mampu harus memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk siswa Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);

5. Untuk pendaftar melalui jalur prestasi, maka harus menyiapkan ijazah atau surat keterangan lulus/pengganti ijazah sementara, dan khusus jalur prestasi non-akademik harus menyiapkan sertfikat/piagam penghargaan yang menunjukkan prestasi di bidang olahraga atau seni minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten/kota dari penyelenggara yang resmi;

6. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2, dan 3, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas