Tak Hadir dalam Sidang Mario Dandy, Amanda Beralasan Sakit dan Harus Jalani Operasi
Opy Dewi, ibunda dari Anastasya Pretya Amanda (APA) menyebut anaknya tak hadir dalam sidang Mario Dandy hari ini karena sakit dan akan jalani operasi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy kembali digelar pada Selasa (20/6/2023) hari ini.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim akan mendengarkan kesaksian dari mantan kekasih Mario Dandy, Anastasya Pretya Amanda (APA).
Namun, Amanda batal datang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ibunda dari Amanda, Opy Dewi mengungkapkan Amanda tidak bisa hadir karena masih sakit.
Amanda juga harus menjalani operasi sehingga tidak bisa menjadi saksi dalam sidang mantan Mario Dandy.
Baca juga: Adik Mantan Pacar Jadi Saksi, Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Digelar Tertutup
Meski Amanda tak bisa hadir, Opy Dewi sebagai ibu pun mewakili anaknya untuk hadir dalam sidang hari ini.
Kehadiran Opy Dewi juga bertujuan untuk meminta Jaksa agar pemeriksaan Amanda cukup dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) saja.
BAP Amanda tersebut juga telah dilakukan saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya sebalumnya.
"Dan itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu sudah cukup bisa dibacakan."
"Karena semua itu ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," kata Opy Dewi dilansir Wartakotalive.com, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut Opy Dewi mengungkapkan, Amanda akan menjalani tindakan laser sakit batu ginjal.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut AGH Batal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Hari Ini
Tindakan tersebut rencananya akan dilakukan pada akhir Juni 2023.
Oleh karena itu Opy Dewi meminta pada Jaksa agar Amanda tidak perlu dihadirkan dalam sidang dan cukup pemeriksaan menggunakan BAP saja.
"Iya, kita mengajukan permohonan seperti itu dan dimana sudah diambil sumpah ya," ujarnya.
Baca juga: 4 Kesaksian Satpam soal Penganiayaan David, Mario Hendak Kabur, Tak Mau Tunjukkan Identitas
Paman David Ozora Batal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy Hari Ini
Paman David Ozora, Rustam Atala kembali batal memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penganiayaan berat atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Awalnya, Rustam dijadwalkan menjadi saksi pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Rencananya, dia akan memberikan kesaksian secara daring karena sedang berada di luar negeri.
Namun akhirnya, rencana tersebut batal karena urusan administratif.
Baca juga: Ditanya Satpam Kompleks Soal Kondisi David, Mario Mengaku Hanya Kasih Hukuman Pukul Perut
"Posisinya Paman David ini kan sedang tidak di Indonesia sehingga butuh prosedur yang sedikit agak rumit ya, harus dapat surat ini itu," ujar Mellisa Anggraeni, penasihat hukum David Ozora saat ditemui awak media, Selasa (20/6/2023).
Surat-menyurat pun kini masih dalam tahap pengurusan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Lagi diurus oleh JPU, sehingga belum bisa untuk hari ini," katanya.
Begitu urusan administrasi rampung, nantinya Rustam siap memberikan seluruh keterangan terkait perkara penganiayaan ini.
Baca juga: Awalnya Tak Mau Serahkan Kartu Identitas, Nyali Mario Dandy Menciut saat Sekuriti Ambil Borgol
"Kalau prosedurnya sudah ok, beliau udah siap untuk bersaksi," ujar Mellisa.
Sebagai informasi, kesaksian Rustam Atala ini diperlukan karena merupakan orang yang mengurus pelaporan di Polsek Pesanggrahan.
Menurut ayah David, Jonathan Latumahina, saat itu Rustam melihat Mario Dandy dkk justru bermain gitar saat menunggu pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.
"Saya dapat info saksi para pelaku ini sedang main gitar."
Baca juga: Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri
"Saya dapat info dari RS dan NPS, Rustam dan banyak lagi," ujar Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam perkara penganiayaan ini sendiri, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.