AHY Tegaskan Demokrat Tolak RUU Kesehatan, Berikut 3 Poin Alasannya
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan dirinya dan Partai Demokrat menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan dirinya dan Partai Demokrat menolak rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Dengan semangat peningkatan pelayanan kesehatan yang berkeadilan, Fraksi Partai Demokrat DPR menolak pembahasan RUU Kesehatan ke tingkat lanjut,” kata AHY dalam keteranagn yang diterima, Rabu (21/6/2023).
AHY mengungkap beberapa poin yang menjadi alasan pihaknya menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang.
Pertama, terkait upaya penghapusan pengeluaran wajib khusus Kesehatan dalam APBN, menunjukkan minimnya komitmen negara menyiapkan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan.
"Padahal mandatory spending ini masih sangat dibutuhkan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Nakes Ancam Mogok Nasional Tolak RUU Kesehatan, DPR: Langgar Sumpah Profesi
Kedua, Partai Demokrat menolak indikasi liberalisasi tenaga kesehatan/medis asing yang sangat berlebihan.
“Kami mendukung sepenuhnya kemajuan praktek kedokteran dan hospitality termasuk hadirnya dokter asing, tapi dengan prinsip reciprocal, bahwa seluruh dokter Indonesia diberi pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara. Dokter asing juga harus patuh dan tunduk pada peraturan yang belaku,” kata AHY.
Ketiga, Fraksi Partai Demokrat DPR menilai proses penyusunan dan pembahasan RUU kesehatan ini terkesan sangat terburu-buru sehingga tidak memberikan ruang pembahasan yang cukup panjang.
Baca juga: Ditolak Fraksi PKS dan Demokrat, Puan Pastikan RUU Kesehatan Segera Disahkan di Rapat Paripurna
"Kami menilai jika ruang dan waktu dibuka lebih panjang lagi, RUU ini dapat lebih komprehensif, holistik dan berkualitas,” kata AHY.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat DPR melalui anggota Komisi IX Fraksi Partai Demokrat Aliyah Mustika Ilham menolak rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kebijakan pro kesehatan yang telah ditetapkan minimal 5 persen dari APBN yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada era Presiden ke-6 RI Bapak SBY hendaknya dapat ditingkatkan jumlahnya," ujar Aliyah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Kesehatan, Senin (19/6/2023). (*)