Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Formil UU Ciptaker

Perwakilan Presiden kemudian menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan Presiden dua pekan ke depan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Formil UU Ciptaker
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.

Penundaan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dilakukan lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangan.

"Untuk sidang hari ini, berdasarkan laporan panitera bahwa baik DPR maupun Presiden belum siap untuk memberikan keterangan. Iya. Bagaimana? Benar demikian untuk kuasa Presiden?" tanya hakim konstitusi Anwar Usman kepada perwakilan Presiden, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Asep Nana Mulyana, dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).

Perwakilan Presiden kemudian menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu penyampaian keterangan Presiden dua pekan ke depan.

Selanjutnya, Anwar juga mengatakan, DPR tidak hadir dalam persidangan kali ini.

Ia menjelaskan, pemeriksaan perkara uji formil di MK memiliki tenggang waktu 60 hari.

Baca juga: Didukung Amerika Serikat Cabut Omnibus Law Ciptaker, Partai Buruh Tegaskan Tak Pro Asing

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, baik DPR maupun Presiden supaya memperhatikan tenggang waktu itu. Oleh karena itu, untuk sidang berikutnya, karena DPR dan kuasa Presiden belum siap. Dan diharapkan pada sidang yang akan datang baik DPR maupun Presiden sudah siap dengan keterangannya," jelas Anwar Usman.

Kemudian, Anwar menuturkan, sidang agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden ini bakal digelar, pada Kamis (6/7/2023) pukul 11.00 WIB.

Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menutup jalannya persidangan, diikuti ketukan palu sebanyak tiga kali.

Sebagai infromasi, gugatan uji formil UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menyampaikan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar agenda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Rabu (21/6/2023) besok.

Hal ini terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, beberapa waktu lalu.

"Rabu, 21 Juni 2023. 50/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," dikutip dari laman resmi mkri.id, Selasa (20/6/2023).

Sidang uji formil UU Cipta Kerja itu dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB, di Gedung MKRI 1.

Adapun agenda sidang tersebut, yakni pengucaoan ketetapan serta mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini menggelar sidang perdana uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK), Selasa, 23 Mei 2023.

Sidang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih dan teregister dengan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Sidang dalam perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Arief Hidayat membuka sidang perdana, Selasa (23/5/2023) siang pukul 14.08 WIB.

Pemohon hadir dalam persidangan secara langsung, yakni Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli.

Hakim panel Arief Hidayat mengatakan bahwa dalam sidang perdana ini akan ada dua agenda yang akan dilakukan, yakni penyampaian materi pernohonan secara lisan dan pemberian nasihat dari hakim panel.

“Kita bertiga, Arief Hidayat, Yang Mulia Bapak Manahan dan Yang Mulia Prof. Enny ditugasi untuk menerima permohonan ini dalam sidang panel,” tuturnya.

Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin pada Rabu (3/5/2023).

Permohonan uji formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK, tepat pada Hari Buruh Internasional. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.

“Kami memilih pendaftaran Permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UUCK.”

“Untuk pendaftaran permohonan secara fisik pada hari ini kami lakukan karena aturannya memang menentukan demikian. Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Said Salahudin di Gedung MK, Rabu.

Dia bilang permohonan ini mempunyai sejumlah perbedaaan dengan permohonan yang diajukan sebelumnya oleh pihak lain.

Dalam Permohonan Partai Buruh, argumentasi serta dalil Permohonan kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya.

Dari sisi kepentingan dan representasi pemohon pun berbeda.

Dengan diajukan langsung oleh Partai Buruh, kata Said, maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakuan UUCK secara faktual lingkupnya lebih masif.

Dia menjelaskan alasan memilih mengajukan uji formiil. Hal itu, kata Said, sesuai dengan ketentuan di MK yang mana harus mendahululan uji formiil baru kemudian uji materiil.

“Nah uji formil sudah ajukan beberapa pihak itu yang saya maksud, lah kalau kita harus materil apakah partai buruh tidak akan mengajukan materil maju, cuma karena sekarang masanya formil ya kami ajukan formil dulu,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas