Kejar Dugaan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Happy Hapsoro
Kejaksaan Agung memeriksa pejabat PT Basis Utama Prima alias Basis Investments pada Rabu (21/6/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa pejabat PT Basis Utama Prima alias Basis Investments pada Rabu (21/6/2023).
Perusahaan investasi yang juga menyuplai panel surya itu diketahui merupakan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pejabat perusahaan Basis Investments yang diperiksa ialah D sebagai Accounting Manager.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Penyidik Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta yaitu S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
Ketiganya diperiksa tim penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Tim penyidik memeriksa mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan TPPU Muhammad Yusrizki, Direktur Utama Basis Investments serta Windy Purnama, orang dekat Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS atas nama Tersangka WP dan Tersangka YM," kata Ketut.
Kronologi Singkat Kasus BTS
Dugaan korupsi BTS 4G ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2022.
Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose.
Dari gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait korupsi BTS 4G.
Menurut Kejagung, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ditaksir mencapai Rp 1 Triliun.
Awal Januari 2023, mulanya Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman, atau hingga tanggal 23 Januari 2023.
Kasus korupsi BTS 4G ini turut menyeret nama Menkominfo, Johnny G Plate.