KPK Dalami Aset Bersama Rafael Alun Trisambodo
KPK mendalami kepemilikan aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bersama sejumlah saksi yang diperiksa Selasa (20/6/2023)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bersama sejumlah saksi yang diperiksa Selasa (20/6/2023) kemarin.
Adapun para saksi dimaksud antara lain, Ary Fadillah, Partner PT Artha Mega Ekadhana; Wahono Saputro, Kepala KPP Madya Jakarta Timur; Budi Susilo, Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran; Heribertus Joko Edi Pramana, Advisor PT Cubes Consulting; dan Ikhfa Fauziah, Accounting Bilik Kopi Equity.
"Para saksi dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi para saksi tersebut terkait perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo.
"Termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," kata Ali.
Baca juga: Harta Rafael Alun yang Disita KPK Bakal Dipakai Bayar Restitusi David Ozora
Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Baca juga: Rumah Adik Rafael Alun Digeledah KPK, Sosoknya Disebut Bertolak Belakang dengan sang Kakak
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.
Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.
Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.