Penyidik Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Dia ditetapkan tersangka terkait jabatannya sebagai Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investments.
Perusahaan investasi yang juga menyuplai panel surya itu diketahui merupakan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
Jauh-jauh hari sebelum penetapan sang Dirut sebagai tersangka, rupanya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di kantornya.
Baca juga: Kementerian Kominfo Dapat Rapor Merah BPK Gara-gara Kasus Korupsi BTS di BAKTI
"BUP sudah kita geledah. Sudah lama lah itu, awal-awal dulu itu kita geledah semua," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).
Dari penggeledahan kantor Basis Investments, penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen.
Sayangnya, Prabowo enggan menjelaskan dokumen apa saja yang sudah dikantongi dari Basis Investments.
"Enggak tahu, pokoknya kita lihat saja di persidangan," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut PT BUP Yusrizki Sebagai Tersangka Kasus Bakti Kominfo
Tujuh Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Satu di antaranya ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment, Muhammad Yusrizki.
Baca juga: BAKTI Kominfo Setor Ratusan Juta ke Johnny G Plate untuk Sumbangan ke Gereja
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Baca juga: Windy Purnama, Saksi Kunci Kasus Korupsi Proyek BTS Ternyata Kenal Eks Dirut BAKTI Kominfo
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.