Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas verifikasi pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur pindah tugas tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Tangkapan layar laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com
Tampilan layar laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas verifikasi pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur pindah tugas tahun 2023. 

Setelah mendaftar online, siswa atau orang tua/wali harus melakukan verifikasi berkas ke SMP terdekat.

Pendaftar kemudian menyerahkan berkas pendaftaran yang menjadi syarat verifikasi sesuai jalur yang dipilih.

Verfikasi dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dan dibuka pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

Adapun berkas pendaftaran jalur pindha tugas yang harus diserahkan untuk verifikasi ke SMP adalah sebagai berikut:

1. Nomor/bukti cetak pendaftararan online.

2. Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain).

Apabila diverifikasi ternyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.

Berita Rekomendasi

3. Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).

4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).

5. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).

6. Surat mutasi/pindah tugas orang tua/wali dari kantor/instansi/lembaga yang berwenang asli (untuk ditunjukkan) dan 1 lembar foto kopi (untuk dikumpulkan)

7. Surat Keputusan Penugasan terakhir bagi calon peserta didik dari anak guru/pegawai di sekolah yang dituju.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas