Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas verifikasi pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur pindah tugas tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Tangkapan layar laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com
Tampilan layar laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas verifikasi pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur pindah tugas tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur pindah tugas tahun 2023.

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 pindah tugas diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua atau walinya berdomisili di luar wilayah tetapi dipindahtugaskan di wilayah sekolah yang akan dituju.

Selain itu, jalur pindah tugas juga dapat diisi oleh anak guru/pegawai yang bertugas di sekolah yang dituju.

Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 pindah tugas dibuka pada 26 Juni-5 Juli 2023. 

Calon peserta didik mendaftar PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 secara daring melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: PPDB Kabupaten Tegal 2023 Jenjang SMP: Jadwal, Syarat, Cara Daftar di ppdb.tegalkab.go.id

Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas

Berita Rekomendasi

- Pendaftaran: 26 Juni - 5 Juli 2023

- Verifikasi: 26 Juni - 5 Juli 2023

- Pengumuman: 8 Juli 2023

- Daftar Ulang: 10-13 Juli 2023

Persyaratan PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas

Persyaratan Umum:

1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.

3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.

Batasan usia paling tinggi 15 tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.

4. Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Persyaratan Khusus:

1. Memiliki surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ini belum mencapai 1 tahun pada tanggal pendaftaran.

2. Khusus bagi calon peserta didik yang orang tuanya bertugas di SMP yang dituju dibuktikan dengan tercantumnya nama calon peserta didik di Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.

3. Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona domisili yang baru.

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Cara Daftar PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023

Berikut ini prosedur pendaftaran online PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023:

1. Buka website PPDB menggunakan PC/laptop pada laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com;

2. Isi dan lengkapi form pendaftaran yang sudah tersedia serta melengkapi data diri;

3. Cetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online serta menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran.

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023, Beserta Persyaratan dan Alur Pendaftaran

Verifikasi Berkas Pendaftaran Jalur Pindah Tugas

Setelah mendaftar online, siswa atau orang tua/wali harus melakukan verifikasi berkas ke SMP terdekat.

Pendaftar kemudian menyerahkan berkas pendaftaran yang menjadi syarat verifikasi sesuai jalur yang dipilih.

Verfikasi dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dan dibuka pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

Adapun berkas pendaftaran jalur pindha tugas yang harus diserahkan untuk verifikasi ke SMP adalah sebagai berikut:

1. Nomor/bukti cetak pendaftararan online.

2. Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain).

Apabila diverifikasi ternyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.

3. Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).

4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).

5. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).

6. Surat mutasi/pindah tugas orang tua/wali dari kantor/instansi/lembaga yang berwenang asli (untuk ditunjukkan) dan 1 lembar foto kopi (untuk dikumpulkan)

7. Surat Keputusan Penugasan terakhir bagi calon peserta didik dari anak guru/pegawai di sekolah yang dituju.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas