Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Buat SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Hanya Untuk Mobil dan Truk, Sepeda Motor Belum

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini masih mengkaji aturan yang mewajibkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Buat SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Hanya Untuk Mobil dan Truk, Sepeda Motor Belum
IST
Ilustrasi SIM. Aturan sertifikat mengemudi hanya akan diberlakukan untuk pembuatan SIM kendaraan roda empat ke atas atau mobil dan truk. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini masih mengkaji aturan yang mewajibkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Meski begitu, aturan sertifikat mengemudi itu hanya akan diberlakukan untuk pembuatan SIM kendaraan roda empat ke atas atau mobil dan truk.

"Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Yusri mengatakan aturan tersebut masih belum resmi dilakukan hingga saat ini.

Hal tersebut dikarenakan masih harus dikaji lebih dalam soal efektif atau tidaknya aturan tersebut diberlakukan.

Baca juga: Kapolri Minta Ujian Praktik SIM Dipermudah, DPR Beri Catatan soal Pungutan Liar

Setelah kajian soal sertifikat itu selesai, lanjut Yusri, Korlantas juga masih akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Tadi saya tahu teman-teman ini frammingnya wah nanti motor, belum. Ke depan yang kita prioritaskan roda empat keatas dulu untuk ini semua sambil berjalan," ucapnya.

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Korlantas Polri Bentuk Tim untuk Kaji Ujian Praktik Pembuatan SIM yang Dianggap Kapolri Sulit 

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," bunyi ayat 3a Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut di Indonesia, masyarakat bisa mendapatkan SIM baru sangat mudah.

"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Hal ini berdampak kepada tingginya kecelakaan lalu lintas ketika mengabaikan etika dalam berkendara.

"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelasnya.

Etika berkendara yang sering diabaikan bisa ditemukan di jalan raya yakni bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Lampu merah mau terabas aja, udah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Udah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah," jelasnya.

Nantinya, lanjut Yusri, dengan adanya penerapan aturan tersebut, akan terbentuk kualitas pengendara khususnya di etika berkendara.

"Iya belajar sekolah itu untuk belajar bagaimana kita berkendara itu untuk beretika yang baik, karena kalau di jalan ini kalau ugal-ugalan bukan cuma kita yang jadi korban tapi ada korban lain yang dihadapi," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan aturan tersebut sebenarnya bukanlah hal baru. Dia menyatakan regulasi tersebut telah ada di peraturan sebelumnya.

"Jadi gini, aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namannya umur 17 tahun keatas. Perpol 5 tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ungkapnya.

Yusri melanjutkan, nantinya akan ditentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru tersebut.

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas