Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR RI Usulkan Anggaran Desa Diusulkan Naik Jadi Rp 2 Miliar

Anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baleg DPR RI Usulkan Anggaran Desa Diusulkan Naik Jadi Rp 2 Miliar
DPR RI (Dok/Man)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun.

Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen.

"Kami minta supaya besaran itu ynag tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen. Jadi kalau sekarang 1 desa 1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi 2 miliar per desa," lanjut Supratman.

Adapun usulan kenaikan anggaran desa ini seiring dengan usulan perubahan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), menjadi sembilan tahun maksimal untuk dua periode.

Baca juga: Revisi UU Desa, Baleg DPR Sepakati Perpanjang Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Berita Rekomendasi

Kenaikan anggaran itu disebut mendukung perpanjangan masa jabat kades, dan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.

"Kalau hanya perpanjangan, enggak disertai dengan dukungan anggaran, mereka (kades) enggak mungkinn bisa apa-apa," ujarnya.

Selain itu, Baleg DPR RI pun  menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan maksimal kepemimpinan dua periode.

"Secara umum sih enggak ada. (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” kata Supratman.

Baca juga: MK Putuskan Tidak Menerima Uji Materiil UU Desa, Masa Jabatan Kades Maksimal Tetap 18 Tahun

Dikatakan Supratman, perubahan masa jabatan Kades ini disepakati lantaran fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Untuk diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu.

"Justru karena itu yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat Pilkades," ucapnya.

"Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," lanjutnya.

Adapun, enam fraksi menyetujui usulan perubahan masa jabat kades menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.

Sedangkan Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas