Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Catat Ada 836 Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini mencatat ada 836 lokasi khusus (lokus) untuk pencoblosan surat suara Pemilu 2024 mendatang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Catat Ada 836 Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024
Mario Sumampow
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (tengah) dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini mencatat ada 836 lokasi khusus (lokus) untuk pencoblosan surat suara Pemilu 2024 mendatang.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, lokasi khusus ini terbagi atas empat tempat, rumah tahanan atau lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, dan daerah konflik.

Lokus ini disediakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara de jure.

“Jadi untuk (lokus) kriterianya harus sama, yaitu pemilih yang pada hari h pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih secara de jure karena ketidakmampuan,” jelas Betty dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

“Enggak mungkin misalnya warga negara yang tinggal di lapas, rutan balik ke rumahnya sesuai dengan alamat de jurenya untuk menggunakan hak pilihnya. Panti sosial atau panti rehabilitasi, enggak memungkinkan mereka untuk keluar karena sedang direhab,” sambungnya. 

836 lokus ini, jelas Betty, terdiri atas 1.810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total jumlah pemilih sejauh ini 399.529 orang.

Dalam hal pemutakhiran data lokus ini KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah setempat.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, terkait lokus dan daftar pemilihnya, KPU sendiri telah melakukan identifikasi sejak Desember 2022 lalu untuk kemudian menetapkan tempat-tempat tersebut sebagai lokus. 

Baca juga: Mahfud MD: Jual Beli Suara di Pemilu Kerap Terjadi Saat Kotak Suara TPS Dikirim ke Kecamatan

“Mekanisme penyusunan daftar pemilih sementara di lokasi khusus, setelah itu kami himpun, kami susun, kami rekap berdasarkan data selambat-lambatnya tanggal 20 maret kemarin,” tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas