PPDB SMK Balikpapan 2023 Jalur Reguler: Syarat dan Cara Daftar di cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Berikut informasi jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran online PPDB SMK Kota Balikpapan jalur reguler tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan jenjang SMK jalur reguler tahun 2023.
Pendaftaran online PPDB SMK Balikpapan 2023 jalur reguler dibuka pada 19-23 Juni 2023.
Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online PPDB SMK Balikpapan 2023 jalur reguler melalui laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.
Kuota jalur reguler umum adalah 40 persen dari dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima pada setiap Kompetensi Keahlian.
PPDB SMK Balikpapan 2023 jalur reguler umum diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki jumlah/akumulasi nilai rapor.
Seleksi jalur reguler umum ini ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir calon peserta didik lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022.
Nantinya hasil seleksi PPDB SMK Balikpapan 2023 jalur reguler akan diumumkan secara online pada 26 Juni 2023.
Baca juga: PPDB SMA Balikpapan 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Pendaftaran
Jadwal PPDB SMK Balikpapan 2023 Jalur Reguler
1. Pendaftaran Online: 19 - 23 Juni 2023
2. Pengumuman Hasil Akhir: 26 Juni 2023
3. Daftar Ulang di Sekolah Pilihan: 27 Juni - 3 Juli 2023 pukul 08.00 - 13.00 WITA (Tanggal 1 dan 2 libur)
4. Hari Pertama Masuk Sekolah: 10 Juli 2023
Syarat Peserta PPDB SMA/SMK Balikpapan 2023
1. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juni 2023;
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat;
3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;
4. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;
5. Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021 dan 2022);
6. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 1 di SMA dan SMK Tujuan, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa
7. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 bulan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
8. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10;
9. Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
10. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/Inklusi adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
11. SLB/Inklusi dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;
12. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/Inklusif dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
13. Dalam PPDB SLB/Inklusif wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;
14. Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikannusia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.
Baca juga: Pendaftaran SMK PPDB Bali 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwalnya
Tata Cara Pendaftaran Online PPDB Balikpapan 2023
1. Calon peserta didik mendaftar secara online pada laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com;
2. Calon peserta didik mengunggah berkas hasil scan/foto (digital document) dokumen pendaftaran ke sistem PPDB, antara lain meliputi:
- Scan Foto Dokumen Kartu Keluarga;
- Scan Foto Dokumen Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan;
- Scan Foto Dokumen Rekap Jumlah Nilai Rata-rata Kognitif/Pengetahuan Raport Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS semester 1 (satu) sampai dengan 5 (Lima) sesuai dokumen Raport;
- Scan Foto Dokumen Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik bagi peserta didik jalur prestasi.
- Scan Foto Dokumen KIP/PKH bagi peserta didik jalur afirmasi
- Scan Foto Dokumen Sertifikat atau surat Keterangan Tahfidz Al Qur’an dari Lembaga tahfiz atau kepala sekolah untuk Jalur Tahfidz Al-Qur’an;
- Scan Foto Dokumen Sertifikat atau Surat Keterangan Kompetensi Keagamaan untuk Calon peserta didik selain Agama Islam.
- Scan Foto Surat Keterangan dan SK dari Kepala Sekolah bagi Anak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK.
- Scan surat keterangan RT bagi jalur Bina Lingkungan RT sesuai daftar pada lampiran Juknis PPDB.
- Scan Foto Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (seperti terlampir);
3. Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh calon peserta didik;
4. Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;
5. Jika ajuan verifikasi pendaftaran sudah disetujui maka dapat dianggap sudah melakukan pendaftaran sampai waktu yang ditentukan;
6. Calon peserta didik yang belum diverifikasi bukti pendaftarannya, dianggap belum terdaftar;
7. Cetak tanda bukti verifikasi pendaftaran calon peserta didik;
Calon peserta didik dapat secara langsung memantau hasil PPDB secara real time online melalui website https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)