Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Korupsi Menara BTS 4G, PSI Minta DPR Segera RDP Bareng Kejagung hingga PPATK

Juru Bicara Antikorupsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Irma Hutabarat mempertanyakan diamnya DPR atas korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Soal Korupsi Menara BTS 4G, PSI Minta DPR Segera RDP Bareng Kejagung hingga PPATK
Tribunnews.com/Istimewa
Juru Bicara Anti Korupsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Irma Hutabarat (tengah) dalam jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, Rabu (21/6/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Antikorupsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Irma Hutabarat mempertanyakan diamnya DPR atas korupsi pembangunan menara BTS 4G sebesar Rp8,3 triliun. Menurut Irma, DPR semestinya bersuara karena besarnya nilai korupsi tersebut.

"DPR pun saat ini masih bisu soal kasus korupsi BTS, belum ada yang ngomong sama sekali padahal penetapan tersangkanya sudah berjalan tiga minggu ini,” kata Irma dalam jumpa pers di DPP PSI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Padahal kata dia, mitra Kemenkominfo yakni Komisi I DPR terdapat nama-nama politisi yang biasanya ikut bersuara jika terdapat permasalahan, seperti Puan Maharani, Fadli Zon, dan Prananda Paloh.

“Di Komisi I yang menjadi mitra Kemenkominfo ada nama-nama besar, seperti Mbak Puan Maharani, Mas Fadli Zon, atau Mas Prananda Paloh," kata dia.

Irma menerangkan DPR punya fungsi salah satunya adalah pengawasan. Pengawasan yang dimaksud yakni mengawasi jalannya pelaksanaan APBN.

Baca juga: Kejar Dugaan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Happy Hapsoro

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, menurut Irma, DPR juga sudah dilengkapi dengan hak-hak konstitusionalnya, seperti hak interpelasi dan hak angket.

BERITA TERKAIT

"Kenapa fungsi pengawasan DPR RI untuk kasus ini lumpuh? Kenapa seolah tak ada pertanggungjawaban ketika ini sudah terjadi?" ucap Irma.

Irma pun mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Kasus dugaan korupsi BTS 4G menurutnya bisa dijadikan momentum untuk menyegerakan pengesahan RUU tersebut.

"Momentum ini seharusnya mengetuk hati para anggota DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset," kata Irma.

Selain itu, Irma juga mendorong agar DPR bisa segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Jaksa Agung, KPK, dan PPATK.

"PSI akan mengawal proses tersebut. Dalam RDP itu, PSI akan menjadi lokomotif dalam mengawal kasus korupsi BTS ini agar segera masuk ke Parlemen," kata dia.

Baca juga: Penyidik Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Perempuan berambut perak ini pun mengatakan jika publik memilih mereka yang tersandung kasus korupsi maka sama saja dengan melanggengkan tindak pidana tersebut terus terjadi.

"Terus memilih partai yang melakukan korupsi sama saja tidak menuntaskan masalah korupsi sampai ke akarnya," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI.

Korupsi senilai Rp8,3 triliun itu menyangkut pembangunan menara BTS yang seharusnya dibangun di daerah Indonesia Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas