Cara dan Ketentuan Daftar Ulang Universitas Brawijaya, Bagi yang Lolos SNBT 2023
Bagi siswa yang dinyatakan lolos SNBT di Universitas Brawijaya atau UB wajib mengikuti tahapan daftar ulang atau registrasi. Ini ketentuannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Bagi siswa yang dinyatakan lolos SNBT di Universitas Brawijaya atau UB wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yakni daftar ulang atau registrasi.
Berikut adalah tata cara daftar ulang di Universitas Brawijaya:
1. Pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id mulai tanggal 21 Juni 2023 pukul 13.00 WIB sampai dengan 1 Juli 2023 pukul 23.59 WIB dengan cara:
a. Lakukan pembuatan akun baru dengan menggunakan alamat email yang valid (Disarankan menggunakan email google (gmail)).
b. Login pada laman https://admisi.ub.ac.id dan lakukan verifikasi pemberkasan SNBT dengan memasukkan Nama, No Pendaftaran, dan Tanggal Lahir sesuai dengan pendaftaran SNBT.
2. Isilah seluruh isian berkas pada laman https://admisi.ub.ac.id secara benar, akurat, dan jujur.
Baca juga: Cara Daftar Jalur Mandiri Universitas Sriwijaya 2023, Pendaftaran Jenjang S1 Dibuka hingga 24 Juni
3. Seluruh calon mahasiswa baru termasuk calon mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) WAJIB memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Universitas Brawijaya.
Adapun beberapa persyaratan pemberkasan antara lain:
a. Foto diri. Foto diri telah tersedia pada laman https://admisi.ub.ac.id sesuai isian pada saat pendaftaran SNBT 2023.
Ketentuan foto diri adalah posisi foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi (bagi yang berjilbab WAJIB menyesuaikan) dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang polos warna merah.
Jika terdapat foto diri yang dirasa tidak sesuai, atau ingin melakukan perubahan foto diri dapat mengunggah foto yang sesuai melalui aplikasi Admisi
b. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.
Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine).
Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, atau dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh Dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
Baca juga: Jalur Mandiri Universitas Jember 2023: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
c. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan).
Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.
Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah.
Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta,Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna.
Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.
d. Hasil Tes Kesehatan dan Tes Psikologi. Calon mahasiswa yang diterima pada program studi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan, dan Fakultas Ilmu Kesehatan melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi yang dilaksanakan di domisili masing-masing sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang akan diumumkan kemudian, dengan jadwal:
21 Juni – 1 Juli 2023: Pemeriksaan Kesehatan di lokasi/domisili masing-masing
21 Juni – 1 Juli 2023: Upload (softcopy) dan mengirim berkas (hardcopy)
21 Juni – 5 Juli 2023: Verifikasi oleh tim Tes Kesehatan
6 Juli 2023: Pengumuman hasil tes kesehatan di selma.ub.ac.id
Baca juga: Biaya Kuliah Jalur Mandiri Universitas Jember 2023, UKT Termurah Rp2 Juta, Termahal Rp20 Juta
e. Pengumuman Tes Kesehatan Calon Mahasiswa FK, FKG, FKH, FIKES jalur SNBT 2023: https://selma.ub.ac.id/tes-kesehatan-snbt-2023/
f. WAJIB mengisi pernyataan kebenaran pengisian data penghasilan penanggung biaya pendidikan yang ada pada laman https://admisi.ub.ac.id.
g. Melihat pengumuman penetapan UKT Proporsional dengan login ke situs https://admisi.ub.ac.idpada 7 Juli 2023 dan melihat informasi UKT di Dashboard.
Bagi calon mahasiswa baru yang mendaftar KIP-K mekanisme pengumuman penerimaan beasiswa akan diumumkan kemudian.
4. Membayar biaya UKT yang telah ditetapkan dengan tata cara yang akan diumumkan kemudian pada laman https://selma.ub.ac.id.
5. Lain-lain:
a. Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa UB;
b. Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini, dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Brawijaya;
c. Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui laman https://selma.ub.ac.id;
d. Layanan informasi dan permasalahan terkait seleksi dan registrasi diberikan melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id)
(Tribunnews.com, Widya)