Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Minta Kapolri Beri Keadilan untuk Keisha Tampubolon: Dia Korban Peradilan Sesat

IPW mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan bagi Keisha Tampubolon.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW Minta Kapolri Beri Keadilan untuk Keisha Tampubolon: Dia Korban Peradilan Sesat
istimewa
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. 

Tak disangka, proses penyidikan berkembang dan menyeret nama Mindo selaku otak kejahatan sadis itu. Sehingga Mindo ditetapkan jadi tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam vonisnya menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah pada 24 Mei 2012.

Hakim membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuduhan setelah melihat fakta persidangan. Demikian juga dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Tapi, Mahkamah Agung menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup dan Mindo Tampubolon ditangkap setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Ditolaknya PK Mindo Tampubolon tertuang dalam Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pid/2022 Tanggal 17 Mei 2022.

Dengan adanya putusan terhadap Mindo Tampubolon tersebut, IPW melalui rilisnya pada Selasa, 27 September 2022 menyebut ada potensi dugaan peradilan sesat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh yang menjerat Mindo Tampubolon yang merupakan suaminya.

Mindo sendiri ditangkap di rumah Getwin Mosse didepan anaknya, Keisha oleh tim kejaksaan di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 21.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Ny. Getwin mosse bersama advokat dari LBH Keadilan Bogor Raya, Hery Eko Prihartono dan Prasetyo utomo tengah mengupayakan keadilan bagi Mindo Tampubolon dan anaknya, Keisha dengan melaporkannya ke Polda Kepri melalui Laporan Informasi nomor: R/LI/20/II/2023/Ditreskrimum, tertanggal 17 Februari 2023.

Bahkan, pihak Polda Kepri telah menanganinya melalui keluarnya surat penyeliidikan bernomor: SP.Lidik/179/V/RES.1.5./2023/Ditreskrimum, tertanggal 8 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja mencabit orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 KUHP dengan terlapor Rosma dan Ujang.

"Karenanya, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penanganan kasus tersebut sebagai upaya pelayanan prima Polri Presisi dan menegakkan hukum secara adil dan benar. Atensi Kapolri diperlukan karena Keisha Tambubolon adalah juga anak dan cucu seorang anggota Polri."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas