Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus TPPU korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Tersangka kasus TPPU korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oknum tersebut diduga Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan Kominfo.
Johnny diduga menerima saweran sebesar Rp 500 juta secara rutin selama enam bulan.
Sebagai informasi, nilai tersebut sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.
"Tiga miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kominfo," ujar Boyamin.
Berita Rekomendasi