Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus TPPU korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Tersangka kasus TPPU korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus TPPU korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan yang diajukan pada Kamis (22/6/2023) itu telah teregister dengan nomor 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat Kuntadi.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Windi Purnama. Termohon: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," sebagaimana dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (25/6/2023).

Atas permohonan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal, panitera pengganti, dan juru sita.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Setelah Kloter Johnny G Plate

Namun, belum diungkapkan siapa hakim tunggal yang ditugaskan menangani praperadilan ini.

Berita Rekomendasi

"Tanggal Penetapan: Jumat, 26 Mei 2023. Nama Hakim/ Majelis Hakim: Belum Dapat Ditampilkan. Posisi: Hakim Tunggal," sebagaimana tertera di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena telah ditetapkan hakim tunggal dan sebagainya, persidangan perdana praperadilan ini pun telah dijadwalkan.

Rencananya, persidangan perdana akan dilaksanakan bulan depan, yakni Senin (10/7/2023) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 06.

Baca juga: Kejar Dugaan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Happy Hapsoro

Sementara dari pihak Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait pengajuan praperadilan hingga berita ini ditulis.

Untuk informasi, penetapan Windi Purnama sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pembangunan tower BTS Kominfo telah dilakukan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/5/2023).

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windi secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.

Namun Windi disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).

Saking dekatnya, dia sampai dipercaya untuk menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan pejabat Kominfo yang dimaksud.

"Dia menghubungkan antara swasta dengan pejabat Kominfo," ujar Ketut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/5/2023).

Peran Windi Purnama dalam perkara ini juga sempat dibeberkan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) sebagai kurir atau pengantar saweran.

Jumlah saweran yang diantar Windi tak main-main, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

"Setahuku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Jumat (16/6/2023).

Namun pihak-pihak penerima saweran tak disebutkan secara gamblang.

Boyamin hanya membeberkan kisi-kisi lokasi para penerima saweran dalam perkara korupsi BTS ini.

"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujarnya.

Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.

Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.

"Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung," kata Boyamin.

Selain dua pihak yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Oknum tersebut diduga Johnny G Plate yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan Kominfo.

Johnny diduga menerima saweran sebesar Rp 500 juta secara rutin selama enam bulan.

Sebagai informasi, nilai tersebut sinkron dengan pengakuan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang di dalam BAP menyebut adanya setoran rutin Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.

"Tiga miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo. Itu rapelan enam bulan toh ke oknum pejabat Kominfo," ujar Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas