Polemik Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran: Tak Wajib, Tak Boleh Beratkan Orangtua
Kemendikbudristek menerbitkan surat edaran terkait wisuda PAUD-SMA buntut protes dari warganet soal acara tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNNEWS.COM - Buntut polemik wisuda di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan terkait wisuda PAUD hingga SMA dikutip dari laman resmi Kemendikbud yaitu:
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjan pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidik di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Baca juga: Marak Tren Wisuda untuk Siswa TK hingga SMA, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming dan Kemendikbud
Surat Edaran ini pun ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti pada Jumat (23/6/2023).
Suharti pun menegaskan bahwa tidak ada kewajiban sekolah untuk menggelar wisuda kelulusan bagi PAUD hingga SMA.
Kegiatan ini pun, katanya, jangan sampai memberatkan orang tua maupun wali peserta didik.
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," katanya di Jakarta dikutip pada Minggu (25/6/2023).
Suharti juga meminta kepada seluruh pihak untuk memperhatikan manfaat dari wisuda yang digelar tersebut.
Menurutnya, hal terpenting adalah peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik.
"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," jelasnya.
Sebelumnya, polemik tren wisuda di PAUD-SMA muncul dan viral di media sosial dan salah satunya di Instagram.
Beberapa waktu lalu, protes dan keluhan terkait tren wisuda ini disampaikan lewat kolom komentar dari postingan Instagram Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Padahal, unggahan Nadiem tidak ada sangkutpautnya dengan tren wisuda PAUD-SMA.
Dalam kolom komentar tersebut, warganet meminta agar Nadiem menghapus kegiatan wisuda PAUD-SMA.
"Minta tolong pak saya mewakili emak emak yg setiap menjelang kelulusan mengelu biaya wisuda yg mahal, tolong hapus wisuda mulai dari PAUD,,SD,SMP,SMA... Karena biaya nya terlalu berlebihan apalagi pakek acara wisuda di hotel segala,, biarkan wisuda ada di kampus kuliah saja.," tulis @syahrul.aul.
"hapus wisuda disekolah pak buat daftar sekolah aja bingung. hapus korlas2 sekolah yang sering minta sumbangan ini." tulis @allin.rubainur.
Akun lainnya meminta agar acara wisuda hanya untuk mahasiswa.
"Mas menteri mohon di tanggapi... Hapus istilah wisuda/purna wiyata untuk anak TK, SD, SMP, SMA.... Wisuda hnya lulus kuliah aja...... Mohon liat wacana yg berkembang dj masyarakat mas menteri... .bnyk yg gak setuju," tulis @dian_ratna77.
Ditanggapi Gibran dan Walikota Surabaya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pun turut mengomentari terkait tren wisuda PAUD-SMA ini.
Ia pun mengaku heran alasan anak kecil juga harus wisuda.
"Do protes to? Cah cilik og yo do wisuda (Pada protes ya? Anak kecil kok ya wisuda,-Red)," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Ramai Tren Wisuda TK, SD, SMP, dan SMA, Nadiem Makarim Diminta Hapuskan hingga Tanggapan Gibran
Meski demikian, Gibran menyerahkan persoalan itu kepada masing-masing sekolah dan juga orang tua.
Apabila acara wisuda tetap dilakukan dengan persetujuan orang tua, menurut Gibran, acaranya pun juga tidak harus digelar di hotel.
"Ya sak-sak e (ya terserah,-Red). Ya kalau orang tuanya nggak protes yo rapopo tapi nggak harus di hotel," tambah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Berbeda dengan Gibran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak boleh adanya wisuda.
"Kami memahami betul wisuda TK, SD, dan SMP terkadang memberatkan orang tua.
"Karena itu, Pemkot Surabaya melarang ada kebijakan wisuda di TK hingga SMP Negeri seluruh Surabaya," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tren Wisuda dari TK hingga SMA Mulai Diprotes, Begini Jawaban Gibran
Eri melanjutkan, pihaknya membuka posko pengaduan.
Harapannya orang tua siswa yang merasa keberatan dengan wisuda anak-anaknya bisa melapor.
"Bila menemukan pungutan terkait wisuda atau pungutan lain, orang tua siswa bisa menghubungi layanan pengaduan sahabat Dinas Pendidikan Surabaya di nomor 081259896163," kata Eri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto)(Kompas.com)