Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Lebih Jaksa Dikerahkan untuk Sidang Perdana Johnny G Plate Besok

Johnny G Plate akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (27/6/2023) besok.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 10 Lebih Jaksa Dikerahkan untuk Sidang Perdana Johnny G Plate Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Ada lebih dari 10 JPU yang ditugaskan, terdiri dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menghadapi sidang perdana Johnny G Plate besok. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (27/6/2023) besok.

Tak hanya Johnny G Plate, dua tersangka lainnya, juga akan menjalani sidang perdana besok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua tersangka itu ialah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Sidang perdana diagendakan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Total ada lebih dari 10 JPU yang ditugaskan, terdiri dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca juga: Jokowi Sudah Kantongi Satu Nama Menkominfo Pengganti Johnny Plate

"Sepuluh nyampe, sudah digabung (jaksa Kejari dan Jampidsus)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Senin (26/6/2023).

Berita Rekomendasi

Syarief memastikan bahwa pihak jaksa penuntut umum takkan meminta penundaan sidang esok hari. Sebab, dakwaan bagi Johnny Plate dkk sudah siap dibacakan.

"Sudah siaplah. Kan sudah ada penetapan dari hakim," katanya.

Untuk informasi, persidangan Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto bakal diselenggarakan Selasa (27/6/2023) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kasus Korupsi di Kominfo Masuki Babak Baru, Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana 27 Juni

Belum diketahui teknis persidangan ketiganya untuk besok. Termasuk apakah ketiganya akan menjalani sidang secara bersamaan atau tidak.

"Belum tahu, wilayahnya Majelis. Tapi kalau berkas terkait biasanya displit," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Senin (26/6/2023).

Terkait korupsi pembangunan BTS ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara pokok, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesment, Muhammad Yusrizki.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo 27 Juni

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ada pula empat tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara asal korupsi BTS Kominfo, yakni: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Windy Purnama.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas