10 Lebih Jaksa Dikerahkan untuk Sidang Perdana Johnny G Plate Besok
Johnny G Plate akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (27/6/2023) besok.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (27/6/2023) besok.
Tak hanya Johnny G Plate, dua tersangka lainnya, juga akan menjalani sidang perdana besok di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua tersangka itu ialah mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Sidang perdana diagendakan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Total ada lebih dari 10 JPU yang ditugaskan, terdiri dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jokowi Sudah Kantongi Satu Nama Menkominfo Pengganti Johnny Plate
"Sepuluh nyampe, sudah digabung (jaksa Kejari dan Jampidsus)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Senin (26/6/2023).
Syarief memastikan bahwa pihak jaksa penuntut umum takkan meminta penundaan sidang esok hari. Sebab, dakwaan bagi Johnny Plate dkk sudah siap dibacakan.
"Sudah siaplah. Kan sudah ada penetapan dari hakim," katanya.
Untuk informasi, persidangan Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto bakal diselenggarakan Selasa (27/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kasus Korupsi di Kominfo Masuki Babak Baru, Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana 27 Juni
Belum diketahui teknis persidangan ketiganya untuk besok. Termasuk apakah ketiganya akan menjalani sidang secara bersamaan atau tidak.
"Belum tahu, wilayahnya Majelis. Tapi kalau berkas terkait biasanya displit," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Senin (26/6/2023).
Terkait korupsi pembangunan BTS ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara pokok, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesment, Muhammad Yusrizki.
Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo 27 Juni
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ada pula empat tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara asal korupsi BTS Kominfo, yakni: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Windy Purnama.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.