Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in BREAKING NEWS Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe. 

Gubernur Papua nonakfif ini pula menyakinkan masyarakat Papua bahwa dirinya tidak menerima suap apapun.

"Untuk rakyatku di Papua. Saya Gubernur dua kali dipilih. Saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan."

"Saya Lukas Enembe tidak pernah korupsi, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tetapi KPK menggiring opini seolah-olah saya penjahat besar," tuturnya.

Ia merasa keberatan saat KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus judi.

Lukas mengganggap hal itu bukan masuk ranah KPK melainkan tindak pidana umum.

"Saya dituduh penjudi. Sekali pun itu benar itu tindak pidana umum bukan KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," ungkap Lukas.

Didakwa Terima 'hadiah' Rp45,8 Miliar

Berita Rekomendasi

Lukas Enembe didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.

Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas Enembe pada rentang waktu 2017-2021. 

Permufakatan jahat itu dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," kata JPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

JPU menyatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.

Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Rina Ayu Panca Rini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas