Dapat Pembantaran, Hakim Izinkan Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto 2 Minggu
Tetapkan pembantaran, Majelis hakim mengizinkan Lukas Enembe dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto selama 2 minggu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan pembantaran terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan, terhitung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Hakim mengizinkan agar Lukas Enembe dapat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Pembantaran, kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dilakukan dengan melihat kesehatan Lukas Enembe.
"Mengabulkan permohonan dari terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Dengan telah ditetapkan pembantaran oleh majelis hakim ini, maka persidangan Lukas Enembe selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada 10 Juli 2023.
Selama nantinya di RSPAD Gatot Soebroto, majelis hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya selalu melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas kepada majelis.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.