Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pamer Tumpukan Uang Rp81 Miliar Hasil Korupsi Lukas Enembe

Ada pula lembaran uang dolar Amerika Serikat senilai USD5.100 dan dolar Singapura sebesar SGD26.300.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Pamer Tumpukan Uang Rp81 Miliar Hasil Korupsi Lukas Enembe
Tribunnews.com/Ilham
KPK memamerkan hasil korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan hasil korupsi yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Terdapat tumpukan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp81.628.693.000.

Ada pula lembaran uang dolar Amerika Serikat senilai USD5.100 dan dolar Singapura sebesar SGD26.300.

Duit puluhan miliar ini sudah disita oleh KPK.

Selain uang, KPK telah menyita aset Lukas Enembe lainnya, seperti properti, kendaraan, dan emas.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang dan aset itu berasal dari kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, tindak pidana korupsi lainnya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE (Lukas Enembe) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex mengatakan semua aset Lukas Enembe disita sebagai bentuk pengoptimalan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.

Diketahui KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Baca juga: Lukas Enembe Dirawat Eks Menkes Terawan Selama di RSPAD Gatot Soebroto

Penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi.

Alex menjelaskan bahwa pengenaan pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery.

"Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," katanya.

Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.

"Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas