Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator NasDem Kritik Penghancuran Situs Rumah Geudong di Pidie

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Taufik Basari, menyesalkan penghancuran Rumoh Geudong

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Legislator NasDem Kritik Penghancuran Situs Rumah Geudong di Pidie
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Politikus Nasdem Taufik Basari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem Taufik Basari, menyesalkan penghancuran tempat kejadian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.

Adapun penghancuran Rumoh Geudong tersebut jelang kedatangan Presiden Joko Widodo dalam acara kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang berat pada 27 Juni 2023 mendatang.

"Tindakan ini merupakan contoh buruk ketidakpahaman pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya terkait pengungkapan pelanggaran HAM dan pemenuhan hak-hak korban," kata Taufik dalam keterangannya, Minggu (25/6/2023).

Taufik menegaskan bahwa Rumah Geduong Pidie berstatus sebagai tempat kejadian perkara, karena itu tidak boleh dihilangkan bahkan dihancurkan sebelum proses hukumnya berkekuatan hukum tetap.

Ketua Fraksi NasDem MPR RI ini memaparkan, kasus Rumoh Geudong pada masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) tahun 1989–1998 itu telah dinyatakan Komisi Nasional (Komnas) HAM sebagai pelanggaran HAM berat, dan berkas penyelidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.

Dalam temuan Komnas HAM, saat itu dalam pelaksanaan DOM Aceh, Pemerintah RI melalui Panglima ABRI memutuskan untuk melaksanakan Operasi Jaring Merah (Jamer) yang menjadikan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan.

Berita Rekomendasi

Di lokasi Rumah Geduong tersebut terjadi berbagai peristiwa kekerasan, penyiksaan, kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan dan sebagainya.

"Saya termasuk yang mendukung langkah Presiden dalam mengupayakan alternatif pemenuhan hak korban melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPPHAM). Tetapi jika caranya dengan menghilangkan tempat kejadian perkara (TKP) seperti ini maka langkahnya keliru" ujarnya.

Ketua Bidang Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem ini juga mengingatkan, dalam penyelesaian non yudisial pemerintah telah berkomitmen proses ini tidak mengesampingkan proses yudisial melalui penegakan hukum.

Karena itu, kata Taufik, bukti-bukti dan tempat kejadian perkata harus tetap dijaga untuk keperluan proses hukum.

"Alih-alih menghancurkan sisa bangunan dan merencanakan alih fungsi, pemerintah seharusnya mendukung upaya mememorialisasi situs Rumah Geudong yang telah diinisiasi para penyintas dan kelompok masyarakat sipil sejak tahun 2017 lalu sebagai bagian dari pengingat dan pembelajaran untuk menjaga prinsip non recurrence, prinsip ketidakberulangan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Akan Bangun Living Park di Lahan Bekas Rumoh Geudong Aceh, Begini Konsepnya Sementara


Menurut Taufik, tindakan pemerintah Kabupaten Pidie tersebut tidak saja telah mengubur memori kolektif rakyat Aceh terhadap peristiwa yang terjadi di tempat itu, tetapi juga mengabaikan upaya pengungkapan kebenaran yang telah dilakukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dan menghilangkan bukti pelanggaran HAM yang berat.

Taufik menjelaskan pemerintah Indonesia seharusnya belajar dari negara Kamboja yang merawat dan mempertahankan situs-situs terjadinya pelanggaran HAM berat di negaranya.

"Pemerintah harus belajar dari negara Kamboja dalam menjadikan situs-situs tempat terjadinya pembantaian dan penyiksaan yang dikenal sebagai tempat pembantaian (killing field) tahun 1975-1979 oleh Khmer Merah sebagai museum dan memorabilia pengingat kejadian kelam tersebut," ujar Taufik.

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu juga menegaskan pemulihan terhadap korban tidak boleh sekedar dipandang dari sudut pemulihan materil semata, tapi harus diikuti pengungkapan fakta sebagai pemenuhan hak untuk mengetahui kebenaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas