Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Dirawat Eks Menkes Terawan Selama di RSPAD Gatot Soebroto

Lukas Enembe mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua pekan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lukas Enembe Dirawat Eks Menkes Terawan Selama di RSPAD Gatot Soebroto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur nonaktif Papua mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim mengizinkan Lukas dirawat oleh eks Menkes Terawan Agus Putranto selama di RSPAD Gatot Soebroto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mendapat pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama dua pekan.

Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi itu dinyatakan majelis hakim untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Penunjukan Terawan oleh majelis hakim ini berdasarkan permintaan Lukas Enembe sebelumnya.

"Kemarin saudara (Lukas Enembe, red) bermohon kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh Dokter Terawan. Sehingga itu kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim turut meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan jaksa.

"Tolong, penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata hakim.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattiona, menyatakan kliennya akan membiayai secara pribadi biaya pembantaran selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Di sisi lain, jaksa KPK mengaku akan membawa Lukas ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menentukan dirawat atau tidaknya Lukas di rumah sakit.

"Apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata jaksa.

Hakim kemudian menyerahkan eksekusi pembantaran Lukas kepada jaksa. 

Namun, hakim meminta agar jaksa memfasilitasi Lukas sehingga bisa dirawat secara maksimal oleh dokter Terawan agar tak ada alasan sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca juga: Dapat Pembantaran, Hakim Izinkan Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto 2 Minggu

Hakim Rianto mengatakan pembantaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan. 

Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. 

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar. 

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. 

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. 

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar. 

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas