Pedenya Haris Azhar Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya
Haris Azhar, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan percaya diri bahwa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan percaya diri bahwa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru meringankan dirinya.
Hal itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).
"Ini saksi meringankan saya. Cukuplah," ujarnya saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.
Pede Haris Azhar itu lantaran pernyataan saksi, yakni editornya, Khaerul Sahri bahwa ada pejabat lain yang pernah dibahas dalam video youtubenya.
Satu di antara pejabat itu ialah Kepala Staf Kepresidenen (KSP), Moeldoko.
Namun hanya Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang melapor ke polisi.
"Moeldoko tuh (ada) di video lain," kata Haris Azhar.
Penasihat hukum Haris Azhar pun menyampaikan bahwa hal itu membuktikan justru ada upaya pembungkaman suara yang diduga dilakukan oleh Luhut Binsar.
Hal itu mengingat substansi yang dibahas dalam video Haris Azhar mengenai isu-isu hak asasi manusia (HAM).
"Ini semakin mengukuhkan bahwa ini bagian dari pada persoalan bagaimana pembungkaman suara-suara untuk menyuarakan ham yang dilakukan oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Maruf Bajammal, penasihat hukum Haris Azhar saat ditemui awak media usai persidangan Senin (26/6/2023).
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Mereka dijerat pidana akibat postingan video diskusi di Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Cerita Editor Haris Azhar Tahu Videonya Bermasalah dengan Luhut Binsar Pandjaitan: Mentalnya Beda
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.