Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedenya Haris Azhar Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya 

Haris Azhar, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan percaya diri bahwa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pedenya Haris Azhar Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya 
Ist
Haris Azhar, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan percaya diri bahwa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru meringankan dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan percaya diri bahwa saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru meringankan dirinya. 

Hal itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/6/2023). 

"Ini saksi meringankan saya. Cukuplah," ujarnya saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim. 

Pede Haris Azhar itu lantaran pernyataan saksi, yakni editornya, Khaerul Sahri bahwa ada pejabat lain yang pernah dibahas dalam video youtubenya. 

Satu di antara pejabat itu ialah Kepala Staf Kepresidenen (KSP), Moeldoko

Namun hanya Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang melapor ke polisi. 

"Moeldoko tuh (ada) di video lain," kata Haris Azhar

BERITA REKOMENDASI

Penasihat hukum Haris Azhar pun menyampaikan bahwa hal itu membuktikan justru ada upaya pembungkaman suara yang diduga dilakukan oleh Luhut Binsar. 

Hal itu mengingat substansi yang dibahas dalam video Haris Azhar mengenai isu-isu hak asasi manusia (HAM). 

"Ini semakin mengukuhkan bahwa ini bagian dari pada persoalan bagaimana pembungkaman suara-suara untuk menyuarakan ham yang dilakukan oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Maruf Bajammal, penasihat hukum Haris Azhar saat ditemui awak media usai persidangan Senin (26/6/2023). 

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan

Mereka dijerat pidana akibat postingan video diskusi di Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" 


Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.  

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Baca juga: Cerita Editor Haris Azhar Tahu Videonya Bermasalah dengan Luhut Binsar Pandjaitan: Mentalnya Beda

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas