Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tambah Dua Hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha, Berikut Pertimbangannya

Muhadjir menyampaikan Cuti Bersama Idul Adha bertambah 2 hari yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Tambah Dua Hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha, Berikut Pertimbangannya
Warta Kota/YULIANTO
Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan keterangan secara resmi keputusan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444H/2023M.

Muhadjir menyampaikan Cuti Bersama Idul Adha bertambah 2 hari yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Hal itu diterangkannya pada konferensi pers di Ruang Heritage Kemenko PMK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, serta Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kamaruddin Amin.

"Berdasarkan Rapat Tingkat Menteri tanggal 15 Juni 2023, Libur Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023M ditetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023," ujar Muhadjir dikutip, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Apresiasi Keputusan Pemerintah Menambah Cuti Hari Libur Idul Adha

Keputusan libur Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023M pada 28 dan 30 Juni 2023 telah ditetapkan melalui perubahan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui Sidang Isbat yang dilaksanakan di Kementerian Agama pada 18 Juni 2023 telah menetapkan Idul Adha 1444H/2023M jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Muhadjir menjelaskan, keputusan Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai Libur Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023M didasarkan pada tiga pertimbangan.

BERITA REKOMENDASI

"Pertama, transisi dari pandemi menuju endemi; Kedua, untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata serta; Ketiga, untuk meningkatkan intensitas kebersamaan dalam keluarga dengan memanfaatkan masa libur sekolah," tuturnya.

Menko PMK menyampaikan penambahan libur cuti bersama keagamaan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran.

Menurutnya, hal ini merupakan hal biasa dan cerminan dari keberagaman serta ke-Bhinekaan Indonesia.

"Mari kita saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam pelaksanaan Idul Adha 1444H/2023 agar seluruh umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, khusyu, tertib dan aman," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas