Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Minta Fasilitas hingga Uang Bulanan Rp 500 Juta
Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan 12 dakwaan primer terhadap politikus Partai NasDem ini.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menghadiri sidang perdana terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan 12 dakwaan primer terhadap politikus Partai NasDem ini.
Berikut 12 dakwaan yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Ahmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020 bertempat di Hotel Grand Hyaat dan di lapangan golf Pondok Indah membabas proyek penyediaan infrastruktur dan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.
2. Terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 desa untuk site program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen rencana bisnis strategis atau RBS dan Kominfo maupun Bakti serta rencana basis anggaran atau RBA yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian lembaga kominfo.
3. Terdakwa Johnny G Plate menyetujui kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan atau pembangunan Kapec dan pekerjaan Opec agar penyediaan penyedia pelaksanaan pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai penanggungjawab dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
4. Terdakwa Johnny G Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari - Februari 2021 meminta uang kepada Anang Ahmad Latif sebesar Rp 500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret tahun 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny G Plate tersebut berasal dari perusahaan konversium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
5. Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang agar pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki.
6. Terdakwa Johnny G Plate mengetahui proses pekerjaan menjadi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021 Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021, dimana setiap rapat tersebut terdakwa Johnny G Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project management office atau PMO maupun dari Anang Ahmad Latif yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 mengalami keterlambatan atau defisit rata-rata minus 40 persen dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun terdakwa Johnny G Plate tetap menyetujui langkah-langkah yang dilakukan untuk Anang Ahmad Latif menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan nomor 184 dari pMK. 05 dari 2021 PMK 184/201 yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022.
Baca juga: Ditanya Hakim Soal Paham Dakwaan, Johnny G Plate: Saya Paham Yang Mulia, Tapi Tidak Melakukan
Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
7. Terdakwa Johnny G Plate setelah mendapatkan laporan perkembangan tentang progress perkembangan pada rapat di hotel Kempsky Bali Nusa Dua tanggal 18 Maret 2022 yang pada pokoknya sampai Maret 2022 pekerjaan belum selesai.
Namun, terdakwa Johnny G Plate meminta Anang Ahmad Latif kuasa pengguna anggaran pejabat Kominfo untuk tidak memutuskan kontrak.
Akan tetapi justru meminta perusahaan konsersium untuk melanjutkan pekerjaan padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
8. Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000,
9 Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Ahmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa yaitu;
A. pada April 2021 sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
B. di pada bulan Juni 2021 sebesar Rp 250.000.000 kepada gereja GMIT di provinsi Nusa Tenggara Timur.
C. Pada Maret 2022 Rp 500.000.000 Kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.
D. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan dioses Kupang.
10. Terdakwa Johnny G Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dibungkus kardus yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.
11. Terdakwa Johnny G Plate pada tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jerry Setiawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona sebesar Rp 452.500.000.
12. Terdakwa Johnny G Plate sekitar Tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa pembagian pembayaran sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Perancis sebesar Rp 453.600.000, di London Inggris sebesar Rp 167.600.000 dan Amerika Serikat sebesar Rp 446.468.000.
Dalam sidang ini, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Sementara kerugian negara dalam perkara ini, sebesar Rp 8,032 triliun.