Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17,8 M Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Jaksa mendakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 17,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Beberapa terdakwa lain juga menerima.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17,8 M Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate saat sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 

Selain keenam nama di atas, dua nama lain yang sudah dicokok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Muhammad Yusrizki.

 Untuk Windi, dirinya juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Kasus korupsi BTS Kominfo berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.

Selanjutnya, pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Berita Rekomendasi

Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.

Baca juga: Sosok Happy Hapsoro, Suami Puan Disebut Terseret Kasus BTS Kominfo, Rekening Perusahaan Dibekukan

Setelah itu, adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Lantas, hal tersebut membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Selanjutnya, penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.

Sehingga, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Baca juga: 10 Lebih Jaksa Dikerahkan untuk Sidang Perdana Johnny G Plate Besok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas