Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17,8 M Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Jaksa mendakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 17,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Beberapa terdakwa lain juga menerima.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate saat sidang perdana kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.
Lalu Kejagung lagi-lagi menetapkan tersangka lain, yaitu Johnny G Plate pada 17 Mei 2023 dan Winddy Purnama yang ditangkap di keimigrasian Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 22 Mei 2023.
Sementara tersangka kedelapan yaitu Muhammad Yusrizki pada 16 Juni 2023 lalu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BTS Bakti Kominfo
Berita Rekomendasi