Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stafsus Menkumham: UMKM Daftarkan Merek Dagang Agar Usaha Bisa Naik Kelas

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu terus mendorong agar pelaku UMKM khususnya di Sumatera Utara naik kelas.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Stafsus Menkumham: UMKM Daftarkan Merek Dagang Agar Usaha Bisa Naik Kelas
Istimewa
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu dalam acara DJKI Mendengar yang digelar di Van Hall Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu terus mendorong agar pelaku UMKM khususnya di Sumatera Utara naik kelas.

Kali ini Bane Raja Manalu memotivasi 300 pelaku UMKM di Kabupaten Karo pada acara DJKI Mendengar yang digelar di Van Hall Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (27/6/2023).

Bane mengatakan bahwa mimpinya adalah menjadikan ibu rumah tangga, khususnya di Sumatera Utara, bisa mencapai merdeka secara keuangan.

Salah satu cara mencapai merdeka secara keuangan adalah harus memiliki usaha, mengurus pencatatan merek dan kekayaan intelektual agar usahanya naik kelas.

"Kripik Cinta Mas Harianto di Langkat diawali dari bisnis rumahan. Sekarang bisnis kripik Cinta Mas Harianto di Langkat omzetnya ratusan juta per hari. Tapi, pemilik Kripik Cinta Mas Harianto tidak mendaftarkan mereknya ke Direktorat Kekayaan Intelektual. Akibatnya mulai banyak orang yang memalsukan kripik Cinta Mas Harianto, tapi yang punya bukan Mas Harianto. Itulah bahayanya kalau produk atau merek kita tidak didaftarkan," kata Bane Raja Manalu.

Baca juga: Sambil Beri Apresiasi, Menko Airlangga Tegaskan Peran UMKM Sangat Penting

Menurut Bane, kita tidak akan pernah tahu akan seberapa besar merek atau usaha yang dipunya. Karena, semua orang berkeinginan agar usahanya semakin besar dan omzet terus bertambah.

Berita Rekomendasi

"Maka dari itu sejak awal segera daftar merek anda ke Direktorat Kekayaan Intelektual. Kita harus punya mimpi besar. Usahanya harus besar. Usaha harus didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum," ucap Bane.

Selain itu, kata Tim Komunikasi Politik DPP PDI Perjuangan ini, merek dapat meningkatkan rasa kepercayaan konsumen, yang seiring akan meningkatkan penjualan, omzet, dan tentunya menambah nilai secara ekonomi.

Baca juga: Kader PDIP Serbu Booth UMKM dan Kuliner di Acara Puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK

"Saya mengajak agar kaum ibu pelaku UMKM itu bisa punya usaha lebih besar. Saya meyakini kalau rumah tangga sukses atau ekonominya sukses harus ada peran ibu-ibu. Maka dari itu kita harus daftarkan merek usaha," katanya.

Bane menjelaskan, mendaftarkan merek biayanya tidak besar, apalagi untuk UMKM hanya Rp500 ribu, dan prosesnya pun cepat.

"Saya yakin ibu-ibu UMKM di Kabupaten Karo adalah orang yang berkeinginan membesarkan usahanya. Kalau sudah punya sertifikat merek bisa menjadi jaminan fidusia. Sertifikat mereknya bisa menjadi jaminan fidusia ke bank untuk pinjaman permodalan. Tidak hanya surat tanah yang bisa dijaminkan ke bank, sertifikat merek pun bisa menjadi agunan fidusia di Bank," ucap Bane.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas