15 Pegawai KPK Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Rutan Rp4 Miliar
15 pegawai telah diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp4 miliar di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 pegawai telah diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp4 miliar di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksa melingkupi pegawai di bagian Inspektorat dan sebagainya.
"KPK telah bebas tugaskan kepada pegawai di lingkungan rutan cabang KPK. Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan atasan langsungnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/6/2023).
Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa penyelidikan pidana mengenai pungli di rutan KPK masih berjalan hingga saat ini.
Tim penyelidik, kata dia, sedang mendalami perbuatan tersebut untuk masuk kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.
Sebab, Ali menyebut pemerasan dalam jabatan termasuk tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga melakukan evaluasi sistem tata kelola di rutan.
Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan, Wapres Maruf Minta KPK Bersihkan Internalnya
KPK turut menyatakan sudah bersurat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk asistensi pengelolaan rutan.
"Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," katanya.
"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," imbuh Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.