Dana Operasional Lukas Enembe Rp1 Miliar Per Hari, Pakar TPPU Harap Temuan KPK Bisa Dikembangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun lebih.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun lebih.
Dana operasional Rp1 triliun itu dikeluarkan setiap tahun dari 2019-2022.
Namun KPK mendapati dana operasional tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.
Sebagian besar dana dibelanjakan untuk biaya makan minum. Di mana hitung-hitungan KPK, Lukas Enembe membelanjakan keperluan makan minum Rp1 miliar per hari.
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berharap temuan ini bisa dikembangkan oleh aparat terkait untuk menyelidiki dugaan adanya pembiaran dan nihilnya pengawasan.
Pasalnya kata Yenti, dana operasional yang dikeluarkan oleh pejabat daerah harus memiliki bukti.
Apalagi dana Rp1 triliun itu sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan baru terendus sekarang.
"Saya ingin ini dikembangkan lagi bahwa kenapa ada pembiaran, pengawasan apa yang tidak jalan. Bagaimana seorang pengguna anggaran atau pejabat bisa menggunakan dana operasional yang harusnya memang ada buktinya, dan buktinya juga aneh, ini dikorupsi saja sudah aneh, tapi dibiarkan sekian lama," kata Yenti dalam tayangan Kompas TV, dikutip Rabu (28/6/2023).
Yenti pun menduga telah terjadi pembiaran atas dana operasional fantastis Lukas Enembe.
Ia juga menduga ada orang lain yang terlibat dengan sengaja melakukan pembiaran untuk mendapatkan keuntungan dari Lukas Enembe.
Baca juga: Kronologi Temuan Anggaran Makan Lukas Enembe Rp 1 Miliar Sehari oleh KPK, Berawal Kuitansi Fiktif
"Justru itu yang dipertanyakan, kenapa ada pembiaran. Kalau ada pembiaran pasti ada orang lain yang terlibat yang membiarkan dan mendapatkan sesuatu. Itu adalah korupsinya apapun bentuknya," terang dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.