Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Korupsi, Pemerasan, dan Pungli Melanda Internal KPK

KPK terjerat sendiri kasus korupsi disertai pungli dan pemerasan yang dilakukan pegawainya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Korupsi, Pemerasan, dan Pungli Melanda Internal KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK kini terus dilanda masalah internal.

Kali ini lembaga yang harusnya bertugas memberantas korupsi itu terjerat sendiri kasus korupsi disertai pungli dan pemerasan yang dilakukan pegawainya.

KPK sudah bergerak cepat dengan langsung menjatuhkan sanksi kepada para pelaku.

Seperti apa kasusnya? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (28/6/2023):

1. Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan memotong uang perjalanan dinas dalam rentang waktu 2021-2022.

Akibat perbuatan itu diduga telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta.

Berita Rekomendasi

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," ucap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkapnya.

Cahya mengatakan dugaan pemotongan uang dinas ini ditemukan atasan dan tim kerja pegawai dimaksud.

Akan tetapi, Cahya enggan membuka identitas pelakunya.

Cahya berkata atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut.

Tak hanya itu, terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.

"Atasan dan tim kemudian melalukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," kata dia.

Kata Cahya, inspektorat melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pegawai tersebut bakalan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas.

Tujuannya, agar pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata Cahya.

2. Pungli di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah korban praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (rutan).

Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan ini, diduga korbannya mencapai puluhan orang.

"Iya (korban puluhan orang, red), itu yang sedang kita tangani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.

Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp 4 miliar.

Belakangan diketahui, bahwa pungutan liar itu terungkap gara-gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. 

Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.

Namun, dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK

Si saksi mengaku memberikan hingga Rp72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.

KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini. 

KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana. 

3. Dugaan Pemerasan dan Kolusi di KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap ada unsur pemerasan dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.

“Pungli atau pemerasan, menurut saya pemerasan mungkin ya,” ujar Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).

Alex juga melihat unsur kolusi atau kerja sama melawan hukum di kasus ini.

Menurutnya, kerja sama itu terjalin karena adanya tahanan yang butuh keleluasaan lebih di dalam rutan.

Mereka membayar untuk mendapatkan keleluasaan tersebut.

“Tahanan butuh ruang yang agak longgar, misalnya perlu komunikasi dengan keluarga dan sebagainya, atau mungkin makanannya enggak cocok dan perlu beli, itulah yang kemudian dimanfaatkan. Jadi sebenarnya kolusi,” kata Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan mengatakan ada tiga unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pungli di rutan KPK.

Dia mengatakan ketiga unsur itu adalah suap, gratifikasi dan pemerasan.

Nurul berkata korupsi ini terjadi dengan imbalan para tahanan bisa mendapatkan berbagai keringanan seperti penggunaan ponsel.

Kasus ini, kata dia, telah berlangsung sejak lama, namun tidak diketahui karena keluarga korban cenderung tertutup.

Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.

Penulis: Ilham/Has

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas