Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Panda Nababan, Politisi Senior PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Politisi senior PDIP, Panda Nababan, yang menyebut Gibran sebagai anak ingusan pernah terjerat kasus korupsi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil Panda Nababan, Politisi Senior PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, Pernah Terjerat Kasus Korupsi
YouTube KompasTV/TribunJateng.com Hermawan Handaka
Politisi senior PDIP, Panda Nababan dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Panda Nababan menyebut Gibran sebagai anak ingusan saat membahas soal putusan MK mengenai batas usia presiden jika di bawah 40 tahun. Berikut profil Panda Nababan. 

Ia pernah bekerja sebagai wartawan di harian umum Warta Harian (1969-1970).

Setelahnya, Panda juga pernah menjadi Redaktur Harian Umum Sinar Harapan (1970-1987), Wakil Pemimpin Umum Harian Umum Prioritas (1987-1988), hingga Kepala Litbang Media Indonesia (1988-1989).

Atas dedikasinya sebagai jurnalis, Panda Nababan pernah meraih penghargaan jurnalistik Hadiah Adinegoro pada 1976.

Ia baru terjun ke dunia politik pada 1993 saat bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Saat PDI menghadapi kemelut kepemimpinan di tahun 1998, Panda lebih memilih bergabung dengan PDI Perjuangan (PDIP) dan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Kesetiaan Panda Nababan pada PDIP masih bertahan hingga sekarang.

Ia tercatat sudah beberapa kali menjabat sebagai wakil rakyat fraksi PDIP, terakhir adalah anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014.

Baca juga: Panda Nababan Sebut Gibran Anak Ingusan, Solmet: Gibran Berhasil Majukan Kota Solo

Berita Rekomendasi

Terjerat Kasus Korupsi

Politisi senior PDIP, Panda Nababan dalam program Lanturan di YouTube Kompas TV pada Kamis (8/6/2023).
Politisi senior PDIP, Panda Nababan dalam program Lanturan di YouTube Kompas TV pada Kamis (8/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Namun, Panda Nababan diberhentikan sebagai wakil rakyat oleh Badan Kehormatan DPR pada 2012 usai tersangkut kasus suap cek perjalanan saat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (BI).

Sebelum diberhentikan, Panda Nababan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan.

"Sudah diberhentikan tetap sebelum reses," kata Wakil Ketua BK kala itu, Siswono Yudhohusodo, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012), dilansir Kompas.com.

"Sudah ada surat resminya dari Pak Panda, jauh-jauh hari sebelum keputusan BK," imbuhnya.

Kala itu, ia divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan pada 22 Juni 2011 lantaran Panda dianggap bersalah melakukan tipikor dengan menerima pemberian berupa cek perjalanan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas