Tak Sekedar Ponpes, Al-Zaytun Dinilai Punya Sistem Mirip Negara, Muhadjir Jawab soal Pembubaran
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan komune merupakan sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara, belum ada rencana dibubarkan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren yang didirikan Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat disebut tidak hanya sekedar ponpes, melainkan komune.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan komune merupakan sebuah sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara.
"Pondok pesantren itu (Al-Zaytun) walaupun penilaian saya sementara Al-Zaytun ini bukan sekedar pondok pesantren tetapi sudah dalam sudah merupakan komune, itu artinya sebuah sistem apa sistem kemasyarakatan yang sudah mirip negara."
"Di sana sudah ada struktur, hierarki, ada regulasi dan regulasi itu sudah dibikin sedemikian rupa yang lebih menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pimpinan," kata Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas Tv, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji
Untuk itu, pihaknya bersama Menkopolhukam Mahfud MD akan menindaklanjuti penyelidikan ini.
Baik dari sisi hukum maupun urusan pendidikan.
"Dari sisi hukum itu bapak Wapres Ma'ruf Amin sudah menginstruksikan kepada Menkopolhukam dan juga Menteri Agama untuk melakukan penyelidikan dan juga memperhatikan laporan-laporan dari masyarakat," lanjut Muhadjir.
Pemerintah, kata Muhadhir, khawatir jika terjadi penyimpangan di dalam Ponpes ini.
"Beberapa negara menunjukkan bahwa ada penyimpangan yang sangat ekstrem misalnya di AS terjadi pembunuhan massal, lalu di Jepang telah terjadi yaitu pelontaran gas di kereta bawah tanah, itu adalah tanda-tanda komune yang ekstrem."
"Mudah-mudahan komponen yang ada di Indonesia ini termasuk Al-Zaytun itu tidak sampai sejauh itu," ungkap Muhadjir.
Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Al Zaytun Tak Hanya Sekadar Ponpes Tapi Merupakan Komune
Muhadjir khawatir lantaran di Al-Zaytun banyak siswa yang sedang belajar.
"Banyak siswa yang harus kita selamatkan masa depan pendidikannya dan itu yang nanti akan saya koordinasikan dengan Kementerian terkait, terutama Kementerian Agama," jelas Muhadjir.
Pihaknya dalam waktu cepat Secepatnya akan saya koordinasikan itu.
Sebenarnya, lanjut Muhadjir, komune secara undang-undang atau secara hukum legal di Indonesia.
"Selama tidak melanggar hukum ya tidak apa-apa."
Baca juga: Respons Dugaan Pidana Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Pendidikan Santri Harus Diselamatkan
"Indonesia ini banyak komponen, ada yang sangat eksklusif tapi juga ada yang relatif terbuka, ada yang berbasis keagamaan, tapi juga ada yang berbasis budayaan dan seterusnya, kultur bahkan juga adat,"
ungkap Muhadjir.
Namun, jika komune tersebut melanggar undang-undang dan melanggar peraturan, harus ada tindakan.
Sampai saat ini pemerintah belum berencana membubarkan ponpes tersebut.
Alasannya karena masih dalam pengkajian.
"Karena kita tidak menegakkan hukum berdasarkan isu harus berdasarkan fakta hukum," tegas Muhadjir.
Desakan Masyarakat
Diketahui masyarakat mendesak ingin agar Pondok Pesantren Al Zaytun segera dibubarkan.
Hal ini terjadi buntut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Dijelaskan Muhadjir, pemerintah saat ini belum membahas mengenai pembubaran ponpes tersebut.
Pasalnya, saat ini masih dalam tahap pengkajian pasca adanya laporan polisi terhadap Panji Gumilang.
"Belum sampai itu (pembubaran Al Zaytun), kan masih dikaji terus, kapan selesainya akan kita lihat," kata Muhadjir, Rabu (28/6/2023).
Dalam koordinasi itu Muhadjir menuturkan ada dua sisi yang akan menjadi langkah yang dilakukan oleh pemerintah yakni penegakan hukum dan pemulihan korban.
"Satu sisi ada penegakan hukum itu urusan Menko Polhukam, satu sisi ada pencegahan dan rehabilitasi atau pemulihan korban."
"Kalau rehabilitasi bantuan-bantuan korban itu urusan saya gitu. Kita sudah kompak ini untuk penanganannya InsyaAllah," jelas Muhadjir.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)