Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2023 yang Dibuka September

Cara buat akun SSCASN BKN untuk daftar CPNS 2023 yang dibuka September 2023. Simak syarat umum CPNS 2021 sebagai referensi persiapan CPNS 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2023 yang Dibuka September
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). - Berikut ini cara membuat akun SSCASN BKN untuk daftar CPNS 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat akun SSCASN BKN untuk mendaftar CPNS 2023.

Rencananya, CPNS 2023 akan dibuka pada September mendatang.

Pendaftaran CPNS 2023 menggunakan akun SSCASN BKN di laman sscasn.bkn.go.id.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menetapkan kebutuhan formasi sejumlah 1.030.751 untuk CPNS dan PPPK 2023.

Adapun detail penetapan jumlah kebutuhan formasi setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi, dikutip dari laman MenpanRB.

Sebagai persiapan, simak cara membuat akun SSCASN BKN di bawah ini.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Ada 1 Juta Formasi, Terbuka untuk Fresh Graduate-Honorer

Cara Buat Akun SSCASN BKN

Berita Rekomendasi

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id.

2. Selanjutnya klik menu “Buat Akun" dan akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”

3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

4. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Setelah data di atas dimasukan, klik"Lanjutkan" dan akan muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data"

7. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

8. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

9. Unggah foto scan KTP

10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

11. Klik Lanjutkan, akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data"

12. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

13. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

14. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun

15. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

16. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

Perkiraan Syarat CPNS 2023

Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara.
Ilustrasi ASN. (Dok Kemenpar)

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2023, 20 Persen Kuota untuk Fresh Graduate

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (KemenpanRB) belum menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan CPNS 2023.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.

Berikut ini syarat umum CPNS 2021 yang dapat digunakan sebagai gambaran, dikutip dari Sekretariat Kabinet.

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
– Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
– Dokter Pendidik Klinis; dan
– Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas