Dalih KPK Belum Tahan Andhi Pramono: Masih Telusuri TPPU
KPK hingga kini belum menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) padahal berstatus tersangka gratifikasi dan TPPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah menyebut belum menahan Andhi lantaran masih menelusuri aliran pencucian uangnya.
Memang, setelah dijerat dengan pasal gratifikasi, KPK kemudian menetapkan kembali Andhi sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP ini dalam waktu dekat, tapi pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini, sehingga TPPU ini terkait dengan menyembunyiakn kemudian mengalihkan mengubah bentuk dari aset," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya dikutip Jumat (30/6/2023).
Asep mengatakan KPK ingin benar-benar menyelisik habis harta Andhi Pramono yang diperoleh kemudian disamarkan.
Untuk itulah, komisi antikorupsi hingga sekarang belum kunjung menahan pegawai negeri sipil (PNS) eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.
"Banyak sekali cara mereka untuk menyembunyikan kemudian juga mengalihkan, mengoperkan atau juga mengalihkan kepemilikan, sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Asep.
"Jadi itu, tapi insyaAllah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama (dilakukan penahanan, red)," imbuhnya.
Andhi Pramono sendiri telah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 12 Mei 2023.
Dia tidak diizinkan meninggalkan wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.
Adapun sejauh ini sejumlah aset Andhi Pramono telah disita KPK.
Seperti satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Serta tujuh buah tas mewah dari berbagai merek kenamaan, di antaranya Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari.