Nasib Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Kini Bebas dari Bui, Tak Jadi Dipecat dari Polri
Chuck Putranto, terpidana kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J bebas dari penjara. Chuck Putranto juga tak jadi dipecat dari Polri.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama kurang lebih satu tahun.
Chuck Putranto adalah satu di antara terpidana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bebasnya Chuck Putranto dibenarkan oleh pengacaranya, Jhonny Manurung.
Jhonny Manurung mengatakan, kliennya sudah resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Jhonny mengatakan, Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan."
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," tutur Jhonny.
Setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto disebut langsung berkumpul dengan keluarga sembari liburan.
Hanya saja Jhonny tidak memberikan informasi secara detil terkait keberadaan Chuck saat ini.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.
Baca juga: Setelah Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Langsung Liburan Bareng Keluarga
Tak Jadi Dipecat dari Polri

Tak hanya bebas dari bui, Chuck Putranto juga kini tidak jadi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Hal ini berdasarkan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri terhadap Chuck Putranto.
Dengan demikian, pria berpangkat Kompol ini masih berstatus sebagai anggota Polri yang aktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil sidang banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck Putranto.
"Demosi satu tahun," ungkap Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
Demosi adalah pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Baca juga: Istri Chuck Putranto Menangis dan Bersyukur Dengar Vonis 1 Tahun Penjara
Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 10 Juta
Diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, perbuatan Chuck Putranto terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Dalam hal memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Chuck Putranto telah mencoreng nama baik Institusi Polri.
"Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim juga menyebut, tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Kompleks Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat aktif menghalangi penyidikan," kata Hakim Afrizal.
Dibanding tuntutan jaksa, vonis Chuck Putranto lebih rendah.
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice dan denda Rp 10 juta.
Sementara di karier kepolisiannya, Chuck Putranto sempat mendapatkan sanksi berupa pemecatan.
Keputusan pemecatan Kompol Chuck Putranto didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Pada sidang Kompol Chuk Putranto, dihadirkan sembilan orang saksi dan dipimpin oleh jenderal bintang dua.
"Saksi yang diperiksa terkait Kompol CP ada sembilan orang," kata Dedi.
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck akan mengajukan banding.
Baca juga: Chuck Putranto Juga Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
Profil Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Namun sejak terseret kasus kematian Brigadir J, Kompol Chuk Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.
Kompol Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dikutip dari tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Kompol Chuck Putranto pernah sekali melaporkan harta kekayaannya.
Yaitu pada 10 Juni 2008 saat menjabat sebagai Kanit Penyidik I Reserse Kriminal di Polres Bangka.
Saat itu, Chuck Putranto yang masih berpangkat Ipda memiliki harta sebesar Rp 5.170.000.
Ia hanya memiliki dua aset, yaitu harga bergerak lainnya dengan nilai Rp 3.850.000 serta giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.320.000.
Chuck Putranto tidak memiliki tanah, bangunan, kendaraan, hingga surat berharga yang dilaporkan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda S/Pravitri Retno W) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.