Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Kasus Panji Gumilang Hanya Sandiwara, Waketum MUI Yakin Tak Akan Dibawa ke Pengadilan

Anwar Abbas meyakini kasus dan kontroversi dari Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang tengah hangat dan ramai di publik hanya sebuah sandiwara.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Nilai Kasus Panji Gumilang Hanya Sandiwara, Waketum MUI Yakin Tak Akan Dibawa ke Pengadilan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023). Dalam aksinya, PPNKRI menyampaikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah melakukan investigasi dugaan penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, serta meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencabut izin Ponpes Al-Zaytun dan memproses hukum terhadap Panji Gumilang atas dugaan tindak pidana dan penistaan agama Islam. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meyakini kasus dan kontroversi dari Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang tengah hangat dan ramai di publik hanya sebuah sandiwara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meyakini kasus dan kontroversi dari Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang tengah hangat dan ramai di publik hanya sebuah sandiwara.

"Yang mana sang sutradaranya lewat kasus Panji Gumilang ini sedang berusaha untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar yang sedang menimpa dan melanda negeri ini," kata Anwar dalam pesan yang diterima, Jumat (30/6/2023).

Menurutnya, kasus yang menjerat Panji Gumilang tidak akan sampai ke ranah pengadilan.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Anwar menilai kalau perhatian masyarakat luas tidak dialihkan, maka banyak pihak tentu akan terseret ke dalam kasus yang ada.

"Sehingga nama-nama mereka akan muncul dan menjadi perbincangan publik dan hal demikian tentu akan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan dari pihak-pihak tertentu tersebut," ujarnya

Anwar mengatakan mereka tentu jelas tidak mau hal demikian terjadi, karena akan bisa mengancam kedudukan dan kekuasaan mereka.

"Oleh karena itu, muncul dan dimunculkanlah kasus Panji Gumilang yang sering sekali mengeluarkan. Pernyataan-pernyataan yang sangat kontroversial dan hal itu tampaknya telah berhasil mengundang kemarahan umat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di negeri ini," ujar Anwar.

Berita Rekomendasi

Ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan dengan demikian, perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada, tetapi sudah beralih dan tersedot kepada kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun.

"Tapi itu sifatnya adalah dugaan dan penilaian yang bukan tidak berdasar, karena sebagai warga bangsa berdasarkan pengalamam historis dan politis di masa lalu, cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman orde baru," kata dia.

"Oleh karena itu berdasarkan kepada pengalaman masa lalu tersebut kita yakin kasus Panji Gumilang ini tidak akan sampai dibawa ke pengadilan. Dia hanya akan berhenti begitu saja di tengah jalan dengan berlalunya waktu," tandasnya

Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung (baju merah) memberikan keterangan setelah membuat laporan terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung (baju merah) memberikan keterangan setelah membuat laporan terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

 Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

 Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

 "Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Periksa Pelapor Panji Gumilang, Bareskrim Bakal Kaitkan Fatwa MUI Soal Penistaan Agama

Untuk informasi, Sebelumnya, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Sejumlah pihak menyakini ponpes Al Zaytun memiliki ajaran yang menyimpang dan sesat. Bahkan, meminta Al Zaytun dibubarkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mendesak pemerintah segera menindak Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

"Meminta segera pemerintah hadir dan menyelesaikan masalah Panji Gumilang dan Az-Zaitun karena ajarannya sudah diputuskan menyimpang oleh MUI dan Ormas Islam," ujar Cholil mengutip twitter pribadinya, Sabtu (17/5/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Tak Kooperatif, MUI Ingatkan Ponpes Al Zaytun Dapat Bernasib Sama dengan Gafatar

Sebelumnya, MUI melakukan investigasi di Pondok Pesantren Al Zaytun terkait aspek keagamaan dan akidah.

Penelitian di Ponpes Al Zaytun tersebut akan dilakukan pada pertengahan Juni 2023 untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan yang ditujukan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.

“Memang tupoksi penelitian MUI hanya pada bidang keagaamaan, lebih spesifik soal akidah. Tapi jika ditemukan ada data lain tetap dimasukkan ke dalam hasil penelitian,” kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas