Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Begini Tanggapan PB IDI

Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi PB IDI, Ari Kusuma Januarto ungkap jika tindakan aborsi harus dilakukan pada orang yang memiliki kompetensi dan we

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
zoom-in Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Begini Tanggapan PB IDI
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Suasana rumah kontrakan yang dijadikan tempat aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tanggapi terkait penggerebekan klinik aborsi di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Terkait hal ini, Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi PB IDI, Ari Kusuma Januarto ungkap jika tindakan aborsi harus dilakukan pada orang yang memiliki kompetensi dan wewenang. 

Baca juga: Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aborsi Kemayoran, Ada Pacar Pasien 

"Yang pasti bahwa tindakan aborsi ini harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi dan wewenang," ungkap dr Ari pada keterangan resmi, Jumat (30/6/2023). 

Selain itu tindakan aborsi juga harus sesuai dengan indikasi, lengkap dengan prosedurnya. 

"Bahkan dilakukan secara prosedur. Mulai dari pra tindakan, sampai setelah tindakan. Di mana ada proses anamnesa, untuk mengetahui ada nya penyakit, dan risiko kesehatan, dan itu penting," papar Ari. 

Sehingga, tindakan ini harus dilakuka oleh orang-orang yang punya kompetisi dan wewenang. 

BERITA REKOMENDASI

Serta, harus ada indikasi medisnya.

Baca juga: Fakta Kasus Aborsi di Kemayoran, Pelaku Tak Berlatar Belakang Medis, Janin Dibuang di Kloset

Lebih lanjut, dr Ari menjelaskan perihal indikasi tindakan aborsi yang berada di UU tentang Kesehatan No.36 Pasal 75 ayat (2) 

"Menyatakan bahwa ini pun dilakukan atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan," tutur dr Ari. 

Kedaruratan medis bisa berupa perkembangan janin yang memiliki kelainan genetik, dapat mengancam nyawa ibu atau janin, mau pun kelainan yang tidak bisa diperbaiki sehingga dapat menyulitkan kehidupan bayi setelah lahir. 

Tindakan aborsi dapat dilakukan pada korban pemerkosaan karena menyebabkan trauma, atau gangguan kesehatan fisik serta mental. 

Karena memiliki risiko, tindakan aborsi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. 

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran, Warga Sering Dengar Suara Bising Vakum

"Karena terdapat risiko medis terhadap ibunya, risiko pendarahan, risiko pembiusan, yang kedua juga tidak luput kemudian adanya risiko dalam hal kejiwaan," tegas dr Ari. 

Selain pelayanan dari sisi medis yang baik, pasien pun setelahnya perlu mendapatkan pembinaan kesehatan mental.

"Inilah pentingnya bahwa tindakan-tindakan ini dilakukan di fasilitas yang baik dan memang harus ditunjuk oleh pemerintah," pungkas dr Ari. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas